Cek Syarat Daftar SPMB Jakarta 2026 Tahap 2 SD dan Jalur Domisili SMP-SMA
Persyaratan Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026: Tahap 2 SD dan Jalur Domisili SMP-SMA Cek Syarat Daftar SPMB Jakarta 2026 - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid
Persyaratan Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026: Tahap 2 SD dan Jalur Domisili SMP-SMA
Cek Syarat Daftar SPMB Jakarta 2026 – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahap kedua, serta jalur domisili untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), telah dibuka sejak Senin, 29 Juni 2026. Informasi ini diambil dari akun Instagram @disdikdki, yang menyebutkan bahwa periode pendaftaran berlangsung hingga 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.
“Calon murid baru dapat mengakses pendaftaran sekaligus memilih sekolah melalui laman resmi spmb.jakarta.go.id,” tulis diunggahan tersebut.
Proses Pendaftaran SD Tahap 2
Penerimaan murid baru SD tahap kedua diadakan di sekolah yang masih memiliki kuota tersisa setelah tahap pertama selesai. Syarat utama adalah calon murid harus termasuk dalam kategori cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Bukti domisili diperlukan berupa Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan masa berlaku minimal satu tahun sebelum hari pendaftaran.
Jika kuota tahap kedua masih ada, maka akan dibuka penerimaan murid baru tahap ketiga. Namun, jika jumlah calon murid yang mendaftar melebihi kapasitas, seleksi akan dijalankan berdasarkan kriteria yang berlaku. Proses ini melibatkan verifikasi Kartu Keluarga oleh sekolah tujuan dan memastikan calon murid tidak terdaftar di jenjang yang dituju.
Jalur Domisili untuk SMP dan SMA
Bagi siswa yang mendaftar melalui jalur domisili, persyaratan berlaku untuk SMP dan SMA. Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk setara lainnya. Dokumen kelulusan seperti ijazah diperlukan sebagai bukti.
Dokumen pendukung tambahan meliputi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang. Selain itu, Kartu Keluarga harus dicantumkan dan diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran. Perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap valid, selama tidak menyebabkan perpindahan domisili.
Calon murid kelas 10 SMA yang memiliki kewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia dari sekolah luar negeri juga wajib memenuhi ketentuan khusus. Proses seleksi berdasarkan domisili akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian kriteria.
