Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

BPOM Temukan 12 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Berbahaya – Ini Daftarnya

Michael Miller - lenterafakta.com 3 mins read

BPOM Temukan 12 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Berbahaya - Ini Daftarnya BPOM Temukan 12 Obat Herbal - Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan produk

BPOM Temukan 12 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Berbahaya – Ini Daftarnya

BPOM Temukan 12 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Berbahaya – Ini Daftarnya

BPOM Temukan 12 Obat Herbal – Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan produk obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 12 jenis obat herbal yang mengandung bahan kimia berisiko. Hasil investigasi BPOM yang dilakukan sejak April 2026 menunjukkan bahwa beberapa produk herbal yang dijual bebas di pasaran mengandung bahan obat kimia (BKO) tanpa label yang jelas. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal adalah bentuk kecurangan yang bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat.

“Penggunaan bahan kimia dalam produk herbal dianggap berbahaya karena masyarakat percaya produk tersebut berasal dari bahan alami,” kata Taruna Ikrar, seperti yang dilansir dari situs resmi BPOM, Senin (29/6/2026). “Meskipun obat herbal dianggap lebih aman, penggunaannya tanpa pengawasan tenaga medis bisa menyebabkan efek samping yang tidak terduga, bahkan keracunan,” jelasnya.

Pengawasan BPOM ini dilakukan untuk memastikan keberadaan BKO dalam produk herbal tidak merugikan konsumen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa beberapa obat herbal terkait penyakit tertentu, seperti penyakit jantung, bisa mengandung sildenafil sitrat yang biasanya digunakan untuk pengobatan medis. Produk yang berpromosi sebagai peningkat stamina atau pengobatan penyakit pria juga ditemukan mengandung kafein dan parasetamol, yang umumnya digunakan untuk mengatasi rasa sakit.

Daftar Produk Herbal Berbahan Kimia Berisiko

BPOM telah mengidentifikasi beberapa produk herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Contohnya, obat herbal untuk mengatasi gatal-gatal atau penyakit kulit ditemukan mengandung mikonazol, yang bisa menyebabkan reaksi alergi pada orang yang sensitif. Produk untuk gangguan pencernaan mengandung famotidin, sedangkan obat untuk sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat.

Kebanyakan produk ini mengandung BKO yang tidak disertakan dalam daftar bahan. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa hal ini bisa memicu risiko kesehatan, seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, atau kerusakan organ internal. “BKO seperti sildenafil sitrat dan parasetamol memiliki efek samping yang berpotensi serius, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau dalam jangka panjang,” tegasnya.

Menurut BPOM, produk herbal yang mengandung sildenafil sitrat biasanya hanya diresepkan oleh dokter. Namun, dalam beberapa kasus, produk tersebut dijual bebas dan digunakan oleh masyarakat tanpa pemantauan medis. Sementara itu, parasetamol yang terkandung dalam produk herbal bisa berisiko meningkatkan kerusakan hati, terutama bagi pengguna yang tidak mengetahui dosisnya.

BPOM menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa label produk sebelum membeli. Mereka juga dianjurkan untuk memperhatikan peringatan efek samping dan konsultasi dengan ahli kesehatan sebelum mengonsumsi obat herbal. “Produk yang tidak memiliki daftar bahan lengkap atau tidak disertai informasi penggunaan yang jelas justru bisa memperburuk kondisi kesehatan,” imbuh Taruna Ikrar.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM juga mengimbau produsen untuk transparan dalam menyajikan komposisi produk. Dengan informasi yang jelas, konsumen dapat mengambil keputusan yang lebih bijak. Selain itu, BPOM menekankan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap produk herbal agar keberadaan BKO tidak diabaikan. “Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penggunaan obat herbal yang tidak terstandarisasi,” tuturnya.

Dengan adanya temuan ini, BPOM berharap masyarakat lebih hati-hati dalam memilih produk herbal. Mereka juga mendorong penggunaan produk yang telah terdaftar dan teruji secara klinis

Join the discussion