Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Meeting Results: Pengamat Usul Gaji Guru di Indonesia Minimal Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Alasannya

Robert Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

nimal Rp10 Juta per Bulan Meeting Results - Dalam sebuah meeting results terbaru, para ahli pendidikan mengungkapkan bahwa gaji guru di Indonesia perlu

Meeting Results: Pengamat Usul Gaji Guru di Indonesia Minimal Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Alasannya

Meeting Results: Pengamat Usulkan Gaji Guru Minimal Rp10 Juta per Bulan

Meeting Results – Dalam sebuah meeting results terbaru, para ahli pendidikan mengungkapkan bahwa gaji guru di Indonesia perlu ditingkatkan menjadi minimal Rp10 juta per bulan. Hasil diskusi tersebut menyoroti krisis kesejahteraan pendidik, terutama di kalangan guru honorer yang sering kali tidak mendapatkan penghasilan yang layak. Atrianil, seorang guru honorer di SMK Swasta Jakarta Barat, menjadi contoh nyata dari situasi ini, dengan gaji terakhir hanya Rp414.000 setelah berkiprah selama 40 tahun. Angka ini mencakup tunjangan mengajar dan uang transportasi, yang dihitung berdasarkan jam kerja. Meeting results ini menegaskan bahwa upah rendah telah mempengaruhi kualitas pendidikan nasional.

Gaji Guru Honorer yang Terlalu Rendah

Menurut Atrianil, yang menggunakan nama pena Bu Ijah, upah rendah membuatnya terpaksa mengandalkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia menjelaskan, setiap bulan ia hanya mendapat delapan pertemuan di sekolah, dan kebutuhan kebutuhan rumah tangga terus meningkat seiring usia. “Tahun lalu masih tiga hari, sebelum resmi pensiun pada 23 Juni 2026. Saya sudah berniat mencukupi 40 tahun pengabdian, tapi upah yang diterima terlalu kecil,” kata Atrianil, dikutip dari Kompas.com. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem gaji guru honorer belum memenuhi standar yang layak.

“Gaji yang hanya Rp414.000 per bulan jauh dari standar kesejahteraan pendidik,” tambahnya. “Saya merasa terlalu lelah, dan tidak bisa menekuni tugas mengajar dengan penuh semangat.”

Rekomendasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru

Jejen Musfah, pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa meeting results ini menyimpulkan bahwa gaji guru minimal harus mencapai Rp10 juta per bulan. Menurutnya, nominal tersebut belum termasuk tunjangan kinerja yang bisa meningkatkan penghasilan total hingga Rp15 juta. “Kita perlu menyesuaikan gaji guru dengan standar ASN, yang biasanya minimal Rp10 juta. Tunjangan profesi, kesehatan, dan 3T harus diimbangi agar pendidik bisa fokus pada tugas utamanya,” ujarnya kepada Kompas.com.

Jejen juga menyoroti bahwa gaji rendah berdampak pada kualitas pengajaran. Guru terpaksa berbisnis sampingan, sehingga tidak bisa sepenuhnya menekuni tugas mengajar. “Pendekatan ini mengancam kemajuan pendidikan nasional, terutama jika tidak ada perubahan kebijakan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang lebih baik diperlukan untuk memastikan guru tidak terkesan di miskinkan secara struktural.

Kebutuhan Tunjangan untuk Kesejahteraan Guru

Menurut Jejen, penghasilan yang layak adalah hak pendidik yang dijamin dalam UU. “Kita harus memperbaiki mekanisme pengangkatan guru, baik sebagai PPPK maupun PNS, agar mereka bisa mendapatkan kestabilan finansial,” jelasnya. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang sistem penggajian, terutama untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dengan tingkat hidup yang lebih rendah.

Pendapat Jejen didukung oleh data yang menunjukkan bahwa gaji guru di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga. Misalnya, di Malaysia gaji guru rata-rata mencapai Rp12 juta per bulan, sementara di Singapura hingga Rp18 juta. Ini membuktikan bahwa upah pendidik bisa ditingkatkan tanpa mengorbankan kualitas sumber daya manusia.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Jejen mengusulkan tiga langkah utama dalam meeting results ini. Pertama, guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun dan terdaftar di Dapodik harus diangkat menjadi PPPK tanpa tes, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya. Kedua, kepala sekolah wajib memastikan pengembangan kompetensi guru berkelanjutan melalui pelatihan, supervisi, dan komunitas belajar. Ketiga, guru PPPK diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga mereka bisa memperoleh sertifikat dan diangkat sebagai PNS.

Langkah-langkah ini, menurut Jejen, bertujuan memastikan bahwa guru tidak hanya terjaga kesejahteraannya, tetapi juga kualifikasi profesionalnya. “Dengan gaji yang memadai, guru bisa lebih fokus pada inovasi pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran,” pungkasnya. Dengan demikian, meeting results ini menjadi dasar untuk rencana kebijakan yang lebih adil bagi pendidik.

Dalam meeting results ini, Jejen juga menekankan pentingnya transparansi dalam penghitungan gaji guru. Ia mengkritik sistem yang mengandalkan jam mengajar sebagai dasar penghitungan upah, karena sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. “Guru harus dihargai dengan upah yang sesuai dengan tanggung jawabnya, bukan hanya berdasarkan jadwal mengajar,” tuturnya.

Rekomendasi dari meeting results ini menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam konteks memperkuat sistem pendidikan nasional. Selain meningkatkan gaji, Jejen juga menyarankan pemerintah untuk menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, sehingga mereka tidak terpaksa berpindah tempat untuk menghasilkan uang tambahan. “Ini adalah langkah yang konsisten dalam menjamin kesejahteraan pendidik,” jelasnya.

Join the discussion