Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

New Policy: 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus

Nancy Moore - lenterafakta.com 3 mins read

t Platform E-Commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus 2026 New Policy ini menandai langkah penting pemerintah dalam

New Policy: 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus

New Policy: Empat Platform E-Commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus 2026

New Policy ini menandai langkah penting pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan perpajakan digital. Kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini mengharuskan empat platform e-commerce terpilih menjadi pemungut pajak bagi seluruh penjual online. Tujuan utamanya adalah memudahkan proses penerimaan pajak serta mengurangi beban administrasi bagi pedagang kecil dan menengah. Kebijakan ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mendorong transparansi dalam ekosistem bisnis digital.

Penjelasan Kebijakan Pajak Baru

Sebagai bagian dari New Policy, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan empat marketplace sebagai wajib pajak wajib. Pemungutan pajak ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang sudah diintegrasikan oleh platform tersebut. Dengan demikian, penjual online tidak perlu mengurus pajak secara manual, dan pajak akan langsung dipotong dari transaksi mereka.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari New Policy yang dirancang untuk mempercepat transaksi pemungutan pajak digital. Kami mengharapkan seluruh penjual akan mengikuti kebijakan ini tanpa ada hambatan,” jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam wawancara dengan Kompas.com pada 1 Juli 2026.

Keempat platform yang ditunjuk akan bertugas mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi. Pajak ini diperhitungkan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan penjual. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak di sektor digital yang selama ini sering dianggap sulit dikendalikan.

Penentuan Kriteria Penunjukan Marketplace

Pemilihan empat platform e-commerce sebagai pemungut pajak ini didasarkan pada sejumlah kriteria utama, seperti kemampuan sistem digital, volume transaksi, dan kesiapan administrasi. DJP menilai bahwa platform yang terpilih memiliki kapasitas untuk memastikan pemungutan pajak berjalan lancar dan akurat. Selain itu, mereka juga telah mengimplementasikan mekanisme escrow account yang diperlukan untuk melacak alur dana transaksi.

“Pemungutan pajak digital akan lebih efektif jika platformnya memiliki sistem yang matang dan teruji. Kami memilih empat marketplace karena mereka telah berkembang selama lebih dari sepuluh tahun,” tambah Bimo Wijayanto.

Keempat platform ini adalah pengembang yang telah menjadi pelaku utama di pasar digital Indonesia. Kebijakan ini juga memberikan peluang untuk mengembangkan sistem administrasi pajak yang lebih profesional, terutama bagi marketplace yang belum terpilih. DJP menyatakan bahwa dalam masa persiapan satu bulan, mereka akan mengecek kesiapan teknis dan operasional dari setiap platform.

Sebagai penjelasan lebih lanjut, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan kejadian penjual online menghindari kewajiban pajak. Dengan bekerja sama dengan marketplace, pajak bisa dipungut secara efisien dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi langkah awal untuk memperluas kebijakan ke platform lain dalam masa depan.

Manfaat dan Tantangan Kebijakan Pajak Digital

Keputusan untuk menerapkan New Policy ini dinilai sangat strategis, terutama dalam menghadapi pertumbuhan bisnis digital yang semakin pesat. Dengan memanfaatkan sistem otomatis, DJP berharap jumlah pendapatan pajak dari sektor digital bisa meningkat secara signifikan. Selain itu, pedagang tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melaporkan pajak secara mandiri, sehingga fokus mereka bisa dialihkan ke pengembangan bisnis.

“Dengan New Policy ini, seluruh transaksi online akan menjadi objek pajak yang terpantau. Ini membantu pemerintah mengendalikan penerimaan pajak secara lebih akurat,” kata Bimo Wijayanto.

Pemungutan pajak melalui marketplace juga bisa meningkatkan kualitas layanan pajak bagi masyarakat. Sistem digital memudahkan pengguna untuk memahami dan mengikuti proses pemungutan pajak secara transparan. Namun, kebijakan ini juga bisa menghadirkan tantangan, seperti kebutuhan penggunaan aplikasi khusus atau penyesuaian sistem keuangan pedagang kecil. DJP menyatakan bahwa mereka akan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan pelaku usaha tetap terpenuhi kewajibannya.

Join the discussion