Key Issue: P2G: Sama Seperti Buruh, Guru Honorer Idealnya Digaji Setara UMK atau Minimal Rp 5 Juta
aji Guru Honorer Perlu Setara UMK atau Minimal Rp5 Juta Keterbatasan Pendapatan Guru Honorer di Indonesia Key Issue - Masalah gaji guru honorer di Indonesia
Key Issue: Gaji Guru Honorer Perlu Setara UMK atau Minimal Rp5 Juta
Keterbatasan Pendapatan Guru Honorer di Indonesia
Key Issue – Masalah gaji guru honorer di Indonesia masih menjadi isu utama yang memicu diskusi. Banyak pendidik tidak tetap mengalami kesulitan finansial, meskipun peran mereka sama pentingnya dengan buruh pabrik yang memiliki perlindungan upah berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR). Saat ini, belum ada standar gaji minimal yang konsisten bagi guru honorer, sehingga penghasilan mereka sering kali di bawah kebutuhan hidup sehari-hari, terlepas dari lokasi tempat tinggal.
“Kalau ditambah gaji saya, totalnya hanya Rp3 juta. Itu memang tidak cukup untuk biaya hidup, sekalipun kami tinggal di desa. Saya terkadang repot kalau kerja. Ingin menitipkan anak ke daycare tetapi uangnya tidak cukup. Sehari-hari titip ke mertua juga kasihan,”
Adelia Putri, seorang pendidik SD swasta di Yogyakarta, menceritakan pengalamannya saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (4/6/2026). Meski tinggal dengan orang tua mertuanya, ia dan suami harus menyisihkan Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti belanja, iuran warga, dan biaya listrik serta air. Sisa uang sebesar Rp2 juta per bulan dibagi secara ketat untuk biaya sekolah anak, bensin, dan pulsa. Setelah semua pengeluaran dikurangi, uang yang tersisa hanyalah sekitar Rp1 juta.
Key Issue menyoroti bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi pada individu tetapi menjadi representasi dari sistem yang tidak adil. Menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekitar 200 ribu guru honorer tersebar di berbagai daerah. Banyak di antara mereka bekerja di daerah terpencil dengan biaya hidup yang lebih rendah, namun penghasilan tetap tidak memenuhi standar kebutuhan minimum. Hal ini memicu ketidakpuasan terhadap sistem pengupahan yang berlaku.
Perbedaan Status dan Pengupahan Guru
Ketua Umum Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menegaskan bahwa perbedaan status guru menjadi penyebab utama ketidakseimbangan gaji. Meski UU Guru dan Dosen mengatur bahwa pendidik berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, di lapangan, gaji guru honorer sering kali tidak sejalan dengan aturan tersebut. Key Issue ini menggarisbawahi bahwa tidak semua guru memiliki perlindungan yang sama.
“Ini menciptakan segregasi. Ada yang disebut guru PNS, PPPK, honorer, PPPK Paruh Waktu, dan seterusnya. Akhirnya, besaran gajinya tidak sama. Jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen yang menyebut semua guru berhak pendapatan minimum,”
Satriwan menjelaskan bahwa sistem kategorisasi guru berdasarkan status yang berbeda memperburuk ketimpangan. Ia menekankan perlunya aturan upah yang sama dengan buruh, seperti yang diumumkan setiap tahun oleh pemerintah. “Guru tidak punya aturan upah minimum. Berbeda dengan buruh yang memiliki mekanisme pengupahan dan dewan pengupahan,” tambahnya. Key Issue ini juga menyoroti bahwa kebijakan yang tidak sejalan dengan UU dapat mengurangi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Usulan P2G untuk Gaji Minimum
P2G menyarankan gaji minimum untuk guru honorer sebesar Rp5 juta per bulan. Angka ini dianggap cukup untuk menjamin kesejahteraan, meskipun masih kalah dari gaji guru di negara-negara ASEAN lainnya. “Vietnam secara berkala meningkatkan gaji guru secara signifikan. Rp5 juta jauh jika dibandingkan dengan pendapatan di negara tetangga,” ujarnya. Key Issue ini menekankan perlunya kebijakan yang lebih komprehensif untuk menutupi perbedaan status.
Menurut Satriwan, dengan sistem pengupahan yang mirip dengan buruh, UU Guru dan Dosen tidak hanya menjadi panduan teori. Adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang diperbarui setiap tahun dapat memberi perlindungan upah yang jelas bagi semua jenis guru di seluruh daerah. Key Issue ini juga menyoroti bahwa pengupahan yang adil bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan menarik tenaga ahli lebih banyak.
Implikasi Jika Gaji Guru Honorer Tidak Diatur
Key Issue menyebutkan bahwa jika gaji guru honorer tidak diatur secara proporsional, masalah ketimpangan akan terus berkembang. Banyak guru yang bekerja dengan komitmen tinggi tetapi tidak mendapat penghargaan yang sepadan. Kondisi ini juga memengaruhi moral dan motivasi pendidik, terutama di daerah yang kurang berkembang.
Adapun, kekurangan pendapatan membuat guru honorer terpaksa mengambil pekerjaan tambahan untuk menutupi biaya hidup. Key Issue ini berdampak pada waktu mereka mengajar, yang seharusnya fokus sepenuhnya pada pembelajaran. Selain itu, ketidakseimbangan ini juga memicu konflik antara guru honorer dan guru tetap, karena kesan tidak adil dalam pemberdayaan profesi.
Kebutuhan Perubahan Sistem Pengupahan
Key Issue menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan yang kaku harus diubah agar sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja saat ini. Dengan sistem gaji yang transparan dan berbasis UMK, pendidik honorer dapat memiliki kepastian finansial. Perlu juga adanya mekanisme penyesuaian gaji tahunan yang melibatkan para guru dalam proses pengambilan keputusan.
Key Issue ini juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali peraturan yang berlaku. Perubahan sistem tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pendidik, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan gaji yang layak, guru honorer dapat berkontribusi maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa merasa diremehkan.
