KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Terkait Jabatan Kepsek hingga Seragam SD
KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar dalam Jabatan Kepsek dan Seragam SD KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi - Badan Pemeriksa
KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar dalam Jabatan Kepsek dan Seragam SD
KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin, yang kerap dikenal sebagai Ondim. Dugaan ini terkait dengan pengambilan keputusan dalam jabatan kepala sekolah SD, pengadaan seragam, dan pemberian posisi camat serta jabatan di Dinas Pendidikan. Proyek-proyek tersebut dianggap menjadi sumber penerimaan uang secara tidak sah oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah di Sumatera Utara, termasuk Langkat, pada 2 Juli 2026. Selama operasi, KPK mengamankan tujuh orang, yaitu Bupati Langkat, satu aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta. Proses penyelidikan ini menyoroti korupsi yang berlangsung dalam pengelolaan dana pendidikan dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Proyek dan Dana yang Diduga Terkait Gratifikasi
KPK menyebutkan bahwa dana gratifikasi Rp 3,5 miliar diduga berasal dari kesepakatan antara Ondim dan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengadaan proyek pendidikan. Dalam kasus ini, dana yang diterima Bupati Langkat mencakup pembayaran untuk mempercepat pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta memastikan pengadaan seragam yang sesuai dengan standar tertentu. Selain itu, Ondim diduga menerima dana untuk memengaruhi penempatan jabatan di Dinas Pendidikan dan posisi camat.
KPK juga mengungkap bahwa aliran dana tersebut terjadi sejak periode 2025-2026. Ada indikasi bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim sukses Pilkada 2024, memainkan peran penting dalam penyelenggaraan proyek-proyek ini. Dari total kesepakatan sebesar Rp 1,117 miliar, Ondim diberikan dana sebesar Rp 800 juta. Dana ini dianggap sebagai bagian dari keseluruhan skema korupsi yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
Pengaruh Gratifikasi pada Sektor Pendidikan
Kasus korupsi ini memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola pendidikan di Langkat. Dengan penerimaan gratifikasi, KPK menilai bahwa proses pemilihan kepala sekolah dan penempatan posisi kritis di Dinas Pendidikan menjadi tidak adil. Dugaan ini menyoroti bahwa uang yang diberikan memengaruhi keputusan yang seharusnya diambil secara transparan.
“Gratifikasi dalam jabatan kepala sekolah tidak hanya mengurangi integritas sistem pendidikan, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa sumber daya manusia dalam dunia pendidikan dipakai sebagai alat tukar,”
tutur Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
Proyek-proyek pendidikan yang terkait gratifikasi ini juga dianggap memperburuk kualitas manajemen dana. Misalnya, pengadaan seragam SD diduga dipengaruhi oleh komitmen finansial yang tidak transparan. Hal ini berpotensi mengurangi efisiensi penggunaan anggaran dan memicu kesenjangan akses pendidikan antar sekolah. KPK berupaya menelusuri lebih jauh untuk memastikan aliran dana dan pelaku lain yang terlibat.
Proses Penyidikan dan Konsekuensi Hukum
Setelah OTT, KPK menetapkan Ondim sebagai tersangka pada 3 Juli 2026. Selain itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif juga dijadikan tersangka atas dugaan perannya dalam kasus suap. Penetapan ini memicu perhatian publik, terutama dalam sektor pendidikan yang selama ini dianggap menjadi prioritas pembangunan daerah. Dugaan penerimaan gratifikasi ini menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas terhadap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK terus menyelidiki transaksi dana dan peran pihak-pihak lain dalam skema ini. Investigasi menyasar proyek-proyek besar di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim), termasuk 80 proyek yang diduga terkait dengan gratifikasi. Konsekuensi hukum dari kasus ini bisa mencakup hukuman penjara, denda, serta pemberhentian jabatan Ondim jika terbukti bersalah. Dugaan KPK ini juga memicu revisi prosedur pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
Komentar Masyarakat dan Kritik Pemangku Kepentingan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat menimbulkan reaksi dari masyarakat dan organisasi pemantauan. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan penempatan jabatan dan pengadaan proyek pendidikan menjadi rentan terhadap praktik tidak suci.
“Jabatan kepala sekolah dan camat seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, bukan karena dana yang diberikan kepada pemimpin daerah,”
kata salah satu aktivis anti korupsi di Langkat.
Para pendidik dan orang tua siswa pun mengkritik cara pengambilan keputusan yang diduga terpengaruh oleh gratifikasi. Mereka berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan dana pendidikan dan memastikan keadilan dalam proses seleksi kepala sekolah. Selain itu, kasus ini menjadi bahan evaluasi terhadap transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk mengungkap seluruh fakta agar proses hukum bisa berjalan adil.
