Visit Agenda: Dosen Unair dan UPN Jakarta Sebut Gajinya Kecil, Berapa Idealnya Gaji Dosen?
dah? Visit Agenda dan Dosen Unair, UPN Jakarta Jawab Permasalahan Gaji Dosen di Kampus Negeri Visit Agenda menjadi sorotan karena mengungkap keluhan dua dosen
Gaji Dosen Masih Rendah? Visit Agenda dan Dosen Unair, UPN Jakarta Jawab
Permasalahan Gaji Dosen di Kampus Negeri
Visit Agenda menjadi sorotan karena mengungkap keluhan dua dosen tetap non-ASN di lingkungan kampus negeri. Mereka menyoroti bahwa penghasilan dasar mereka masih dianggap terlalu kecil, bahkan tidak mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Dalam sidang lanjutan Uji Materiil Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/6/2026), dua dosen ini memberikan kesaksian yang menunjukkan ketidakseimbangan antara tanggung jawab profesi dan remunerasi yang diterima. Hal ini memicu diskusi lebih lanjut tentang standar gaji dosen di Indonesia.
“Setelah belasan tahun berkarya sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan memperoleh sertifikasi pendidik, penghasilan saya masih jauh dari harapan. Dalam kondisi ini, saya sulit memenuhi kebutuhan keluarga dan mengembangkan riset,” tutur Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap di Universitas Airlangga (Unair), seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2026).
Cenuk mengungkapkan, di Unair, gajinya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Di sisi lain, Dinda Dinanti, dosen di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, menyebut gaji pokoknya jauh di bawah Upah Minimum Kota Jakarta (UMK). Kedua dosen ini merasa bahwa gaji yang diterima tidak cukup untuk menunjang hidup layak, apalagi dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat. Keluhan mereka menyoroti ketimpangan yang terjadi antara status sebagai tenaga profesional dan hak-hak finansial yang diberikan.
Standar Gaji Dosen dalam Perspektif Visit Agenda
Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADaKSI) turut menyoroti isu ini. Menurut Anggun Gunawan, ketua ADaKSI, gaji dosen perlu disesuaikan dengan konsep upah layak yang mencerminkan daya beli riil. Ia menjelaskan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) atau UMP sering kali hanya berbasis kondisi ekonomi makro, sedangkan gaji dosen harus menjamin kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan anak, dan akses internet. “Gaji yang diterima dosen tidak boleh hanya sedikit di atas UMR. Mereka harus mampu hidup layak, berfokus pada tugas akademik, dan menjaga kemandirian profesi,” imbuh Anggun saat diwawancara pada Kamis (2/7/2026).
Dalam perspektif Visit Agenda, pengelolaan gaji dosen dianggap kritis karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan penelitian. Anggun menekankan bahwa upah layak harus mencakup penghargaan atas tiga tridharma: mengajar, meneliti, dan berpengabdian. “Jika gaji terlalu rendah, dosen akan terpaksa mencari penghasilan tambahan, yang bisa mengurangi waktu dan energi untuk pengembangan akademik,” tambahnya. Hal ini menjadi bahan pertimbangan utama dalam diskusi tentang perbaikan sistem pengupahan di kampus negeri.
Perbandingan Gaji Dosen dengan Negara Lain
Keluhan tentang gaji dosen di Indonesia juga dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya, di Malaysia, gaji dosen awal mencapai sekitar Rp25 juta per bulan, sedangkan dosen senior atau profesor bisa menerima hingga Rp60 juta. Di sisi lain, di Singapura, rata-rata gaji dosen berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan, tergantung pada level keahlian dan kontribusi. Dalam konteks ini, Visit Agenda menyoroti bahwa standar gaji di Indonesia masih jauh dari kesesuaian dengan negara-negara berkembang.
Di Australia, pendapatan dosen rata-rata berkisar antara Rp35 juta hingga Rp45 juta per bulan, yang dianggap mencukupi untuk menunjang kesejahteraan. Sementara di Jepang, gaji dosen cenderung lebih tinggi, seiring dengan sistem pendidikan yang mengutamakan penelitian dan inovasi. Anggun Gunawan menilai, pengelolaan gaji dosen di Indonesia perlu disesuaikan dengan pola ini. “Masyarakat dan institusi pendidikan harus melihat gaji dosen bukan hanya sebagai penghasilan, tapi sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Upaya untuk Meningkatkan Gaji Dosen
Sebagai respon atas keluhan dosen tetap, Visit Agenda meminta pemerintah dan kampus untuk meninjau kembali skema pengupahan. Mereka berharap gaji dosen bisa dinaikkan agar sesuai dengan kontribusi mereka terhadap pendidikan nasional. Pada tahun 2025, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memperkenalkan beberapa kebijakan baru, termasuk revisi aturan masuk ke dalam P3K (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) untuk memperoleh tunjangan tambahan. Namun, penerapan kebijakan ini masih terkendala karena banyak dosen tetap belum memenuhi syarat untuk masuk ke dalam sistem tersebut.
Anggun Gunawan menyarankan bahwa pengupahan dosen harus lebih adil, tidak hanya berdasarkan status ASN atau non-ASN, tetapi juga berdasarkan prestasi dan kontribusi. “Pemerintah harus mengakui keahlian akademik dosen sebagai komponen penting dalam menjamin kualitas pendidikan,” ujarnya. Dengan gaji yang lebih layak, dosen diharapkan bisa fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar dan meneliti, serta meningkatkan mutu lulusan. Visit Agenda menilai bahwa ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Kenapa Gaji Dosen Penting dalam Kampus Negeri
Gaji dosen tidak hanya menjadi penentu kesejahteraan pribadi, tapi juga pengaruh besar terhadap dinamika kampus. Dengan gaji yang memadai, dosen bisa lebih terdorong untuk mengembangkan karya akademik, meningkatkan metode pengajaran, dan berkontribusi pada penelitian. Keluhan dua dosen dari Unair dan UPN Jakarta menjadi indikasi bahwa sistem pengupahan di kampus negeri masih perlu diperbaiki. Visit Agenda menegaskan bahwa perbaikan ini adalah keharusan, terutama dalam menghadapi tantangan global dalam pendidikan tinggi.
Menurut Anggun Gunawan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan gaji ideal dosen. Pertama, gaji harus diimbangi dengan beban kerja yang seimbang. Kedua, sistem pengupahan harus transparan dan adil, menghindari diskriminasi antar institusi. Ketiga, pemerintah perlu menetapkan standar minimal gaji dosen yang berlaku di seluruh negeri. “Visit Agenda mengusulkan agar gaji dosen tidak hanya ditentukan oleh kebijakan daerah, tapi juga diukur berdasarkan daya beli nasional,” jelas Anggun. Dengan demikian, upah dosen bisa menjadi penentu utama dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas.
