Tak Perlu Resign – Ini 2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Aktif
sign: 2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Aktif Tak Perlu Resign - “Tak Perlu Resign” adalah kunci bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang
Tak Perlu Resign: 2 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Aktif
Tak Perlu Resign – “Tak Perlu Resign” adalah kunci bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Banyak orang menganggap bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan saat memutus hubungan kerja, padahal sebenarnya ada dua cara mengambil sebagian dana tersebut tanpa harus mengundurkan diri. Dengan memahami aturan yang berlaku, peserta tetap bisa memperoleh manfaat dari JHT meski masih aktif bekerja.
Klaim 10 Persen JHT untuk Persiapan Pensiun
Salah satu cara mengklaim JHT adalah dengan mengambil 10 persen dari saldo dana tersebut sebagai persiapan pensiun. Cara ini tersedia bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan dana ini, mereka bisa mengatur keuangan sebelum memasuki masa pensiun. Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa persyaratan utama adalah kepesertaan yang cukup, yaitu minimal 10 tahun.
“Klaim 10 persen JHT bisa dilakukan jika peserta sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun,” kata Erfan kepada Kompas.com, Sabtu (20/12/2026).
Manfaat klaim 10 persen ini sangat signifikan karena memungkinkan peserta mengumpulkan dana tambahan tanpa mengganggu pendapatan utama mereka. Selain itu, pencairan ini juga membantu mengurangi beban keuangan saat memasuki masa pensiun. Prosesnya relatif mudah, peserta hanya perlu mengajukan permohonan melalui platform Lapak Asik atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim 30 Persen JHT untuk Kepemilikan Rumah
Cara kedua untuk mencairkan JHT adalah dengan mengambil 30 persen dari saldo dana untuk kepemilikan rumah. Meski syarat kepesertaan minimal 10 tahun tetap diperlukan, pencairan ini juga bisa dilakukan selama masih aktif bekerja. Namun, perlu diketahui bahwa jika jarak antara klaim melebihi dua tahun, dana tersebut bisa dikenai pajak progresif.
Pencairan 30 persen JHT memungkinkan peserta menabung untuk membeli properti, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun investasi jangka panjang. Jumlah dana yang diperoleh akan tergantung pada saldo JHT yang telah terkumpul selama periode kepesertaan. Erfan menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta mengelola dana dengan lebih baik dan tidak menunggu masa pensiun untuk memperoleh manfaat.
Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JHT
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta dapat memilih dua jalur. Pertama, melalui aplikasi Lapak Asik yang tersedia secara daring. Kedua, langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Meski prosesnya berbeda, prinsipnya sama: peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, dan bukti masa kepesertaan.
Setelah semua dokumen lengkap, peserta hanya perlu mengisi formulir aplikasi. Selama proses verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa syarat klaim telah terpenuhi. Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar. Dengan metode ini, peserta dapat memanfaatkan dana secara fleksibel, tanpa harus mengakhiri pekerjaannya.
Pentingnya Mencairkan JHT sebelum Pensiun
JHT adalah salah satu program penting dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun. Dengan mencairkan sebagian dana, peserta bisa mengatur keuangan lebih awal dan mengurangi risiko ketergantungan pada pensiun tetap. Hal ini terutama penting bagi mereka yang ingin mempercepat tabungan atau menggunakan dana untuk kebutuhan khusus.
Menurut Erfan Kurniawan, pengambilan dana JHT sebelum pensiun adalah kebijakan yang sangat membantu, karena memperkuat keberlanjutan program JHT. “Klaim JHT bisa dilakukan kapan saja selama peserta masih aktif bekerja, asalkan memenuhi syarat yang berlaku,” jelasnya. Ini membuka peluang untuk peserta mengelola dana secara lebih aktif dan mendapatkan manfaat lebih dini.
Contoh Kasus dan Kesalahan Umum
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kepesertaan 15 tahun dapat mengajukan klaim 10 persen JHT untuk persiapan pensiun. Namun, jika ingin mengambil 30 persen, ia harus memastikan bahwa jarak antara klaim pertama dan kedua tidak melebihi dua tahun, agar tidak dikenai pajak progresif. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah peserta tidak memeriksa masa kepesertaan terlebih dahulu, sehingga kehilangan kesempatan klaim.
Dengan memahami aturan ini, peserta bisa meminimalkan risiko dan memanfaatkan dana JHT secara optimal. Erfan menyarankan untuk selalu memperhatikan jadwal klaim serta memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, “Tak Perlu Resign” menjadi kenyataan, karena peserta bisa mengakses dana JHT tanpa mengganggu pekerjaannya.
Mencairkan JHT sebelum pensiun tidak hanya memudahkan pengelolaan keuangan, tetapi juga memberi rasa aman kepada peserta. Dengan dua cara yang disediakan, mereka dapat menyesuaikan pengambilan dana sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial. Selain itu, ini juga mengurangi tekanan pada sistem pensiun tetap, karena dana JHT bisa digunakan untuk keperluan yang lebih fleksibel. Jadi, “Tak Perlu Resign” bukan lagi hambatan, tetapi peluang untuk memperoleh manfaat lebih awal.
