Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Key Issue: Mahfud MD Tanggapi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung, Curigai 3 Skenario

Mary Smith - lenterafakta.com 4 mins read

Mahfud MD Evaluasi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Key Issue: Mahfud MD Kritik Perpindahan Penyidikan Febrie Adriansyah Key Issue menjadi fokus

Key Issue: Mahfud MD Tanggapi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung, Curigai 3 Skenario

Mahfud MD Evaluasi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Key Issue: Mahfud MD Kritik Perpindahan Penyidikan Febrie Adriansyah

Key Issue menjadi fokus utama dalam diskusi tentang pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, memberikan kritik terhadap langkah ini. Menurutnya, proses pelimpahan terkesan mempercepat penyelesaian kasus, tetapi tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang baku. Mahfud MD menekankan bahwa Key Issue ini menimbulkan kecurigaan terhadap konsistensi sistem hukum dalam mengatasi kasus korupsi.

Penyidikan kasus Febrie Adriansyah, yang diduga terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi, sebelumnya dilakukan oleh Polri. Namun, kejaksaan mengambil alih penanganannya pada tanggal yang bersamaan dengan penyelesaian tahap penyidikan. Mahfud MD menyoroti bahwa meskipun pelimpahan ini dianggap sebagai langkah efisien, perlu dipertanyakan apakah itu sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Key Issue ini juga memicu perdebatan tentang apakah kejaksaan benar-benar memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus dalam situasi tertentu.

Analisis Proses Pelimpahan dan Pertanyaan tentang Keabsahan

Dalam wawancara dengan kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu, 12 Juli 2026, Mahfud MD menjelaskan bahwa proses pelimpahan kasus harus melalui tahap P21, yaitu tahap penyidikan yang sudah selesai. Menurutnya, pelimpahan yang dilakukan sebelum tahap tersebut dianggap tidak memenuhi syarat hukum. “Banyak orang terkecoh karena kejaksaan mengambil alih kasus secara cepat,” ujarnya. “Key Issue ini menciptakan kesan bahwa ada upaya mempercepat peradilan tanpa memastikan keadilan tercapai.”

“Saya sendiri awalnya terkecoh, karena dari berita yang saya terima, pelimpahan terjadi Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00,” tambah Mahfud. “Saya menganggap itu sudah memenuhi syarat, tapi ternyata tidak.”

Menurut Mahfud MD, mekanisme pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung yang berwenang mengambil alih penyidikan, sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. “Key Issue ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan dalam prosedur hukum,” ujarnya. “Pemerintah harus memastikan bahwa perpindahan ini dibenarkan secara hukum, bukan hanya untuk kepentingan politis.”

Tiga Skenario yang Diungkap Mahfud MD

Key Issue ini juga membawa Mahfud MD menyusun tiga skenario yang mungkin terjadi dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Pertama, tersangka bisa mengajukan praperadilan dan memperoleh kemenangan karena belum diperiksa secara lengkap oleh Polri. Kedua, Kejaksaan mungkin sengaja memperlambat penyidikan untuk memfokuskan perhatian pada individu tertentu, termasuk Febrie. Ketiga, kejaksaan berharap memperkuat dakwaan dengan menyesuaikan alat bukti yang lebih lengkap.

Dalam skenario pertama, Mahfud MD menilai bahwa praperadilan adalah alat untuk mengecek kelayakan proses penyidikan. “Jika tidak ada pemeriksaan yang memadai, maka praperadilan bisa menang,” katanya. Skenario kedua, ia mengungkapkan bahwa kejaksaan mungkin menggunakan pelimpahan sebagai cara untuk mengalihkan fokus dari investigasi yang lebih luas ke individu utama. “Key Issue ini memperlihatkan permainan politik dalam sistem hukum,” tambahnya. Skenario ketiga, ia menekankan bahwa kejaksaan bisa lebih efektif dalam menyusun dakwaan yang kuat jika memiliki waktu dan sumber daya yang memadai.

Respons dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung

Sebagai respons terhadap kritik Mahfud MD, Kepolisian menyatakan bahwa pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Menurut mereka, pelimpahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kasus yang lebih baik oleh Kejaksaan, yang memiliki kompetensi lebih luas dalam penuntutan. Key Issue ini menjadi bahan diskusi antara lembaga penyidik dan publik, terutama karena ada ketidakjelasan dalam peralihan wewenang.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pelimpahan kasus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Mereka menyebut bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang sudah memenuhi syarat, seperti dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Namun, Mahfud MD tetap menilai bahwa Key Issue ini memicu pertanyaan tentang apakah ada konflik kepentingan atau tindakan politis dalam pengambilan keputusan tersebut.

Konsistensi Penegakan Hukum dan Dampak terhadap Kredibilitas

Kritik yang diajukan Mahfud MD menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. “Key Issue ini menunjukkan bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum,” katanya. “Jika kasus diambil alih dengan prosedur yang tidak lengkap, maka publik bisa meragukan keadilan sistem.”

Menurutnya, pelimpahan kasus yang dilakukan secara mendadak bisa dianggap sebagai bentuk kompromi antara lembaga penyidik dan pihak-pihak tertentu. Mahfud MD menegaskan bahwa prosedur hukum harus menjadi acuan utama, bukan kecepatan proses. Key Issue ini menjadi isu penting dalam diskusi publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Join the discussion