Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Visit Agenda: Kasus Dokter Ratna Setia, IDAI Ajukan Amicus Curiae, Apa Itu?

Jennifer Thomas - lenterafakta.com 3 mins read

Kasus Dokter Ratna Setia: IDAI Kirimkan Pendapat Sahabat Pengadilan Visit Agenda - Kasus yang menimpa dokter spesialis anak dr.

Visit Agenda: Kasus Dokter Ratna Setia, IDAI Ajukan Amicus Curiae, Apa Itu?

Kasus Dokter Ratna Setia: IDAI Kirimkan Pendapat Sahabat Pengadilan

Visit Agenda – Kasus yang menimpa dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih kini menjadi sorotan publik setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengajukan pendapat sahabat pengadilan, atau Amicus Curiae, sebagai dukungan dalam persidangan. Tuntutan terhadap Ratna, yang dikenai hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dugaan kelalaian menyebabkan kematian pasien, dianggap memiliki dampak luas dalam memperkuat perlindungan hukum di bidang kedokteran. Dengan Visit Agenda, IDAI berusaha menjelaskan pentingnya mempertimbangkan fakta medis dan prosedur hukum secara terpadu dalam mengambil keputusan.

Dalam kasus ini, seorang anak berusia 10 tahun, AR, meninggal di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, pada akhir November 2024. Keluarga pasien melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan Ratna ditetapkan sebagai terdakwa. IDAI menilai bahwa persidangan tidak hanya perlu meninjau tindakan dokter tersebut, tetapi juga mengevaluasi standar pelayanan medis serta sistem pengadilan yang berlaku. Dengan Visit Agenda, organisasi ini berharap menjadi referensi bagi pengambilan keputusan yang lebih adil dan objektif.

Peran Amicus Curiae dalam Pengadilan

Amicus Curiae, yang diajukan oleh IDAI, mencakup pandangan dari 4.061 dokter anak dan ahli dari berbagai daerah. Dokumen ini menjelaskan bahwa keputusan hukum terhadap Ratna harus didasarkan pada bukti yang memadai, bukan hanya dugaan. IDAI mempertanyakan apakah kematian pasien dapat sepenuhnya dikaitkan dengan kesalahan tindakan dokter, mengingat kondisi medis yang kompleks. Dengan Visit Agenda, organisasi ini berharap majelis hakim lebih memahami konteks keseluruhan kasus.

“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,”

kata Dr. Piprim Basarah Yanuarso, ketua umum IDAI, dalam rilis yang diterima Kompas.com. IDAI menekankan bahwa keputusan hukum harus mengikuti prinsip ilmiah, karena penyebab kematian pasien belum sepenuhnya jelas. Mereka juga menyoroti ketidakhadiran autopsi sebagai faktor kritis dalam penentuan kesalahan medis.

Keseimbangan antara Keadilan dan Perlindungan Profesi

Sekretaris umum IDAI, Hikari Ambara Sjakti, menambahkan bahwa Amicus Curiae juga mendorong penerapan asas in dubio pro reo. Prinsip ini menjadi fondasi dalam hukum pidana, di mana jika ada keraguan dalam pembuktian, maka putusan seharusnya menguntungkan terdakwa. Dengan Visit Agenda, IDAI berharap pembuktian kelalaian Ratna tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika ada keraguan, maka putusan harus berpijak pada hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa,”

ujarnya. IDAI menegaskan bahwa Ratna memenuhi standar layanan medis, dan kondisi pasien yang memiliki Total AV Block serta penyakit penyerta berat membuat risiko kematian sulit dihindari. Mereka berargumen bahwa tindakan dokter tersebut dilakukan dengan prosedur yang sesuai, sehingga hukuman pidana perlu dipertimbangkan secara cermat.

Sebagai bagian dari Visit Agenda, IDAI juga menyoroti kebutuhan untuk memperjelas proses penyelidikan dan pembuktian dalam kasus yang menyangkut kesalahan medis. Mereka menekankan bahwa selain fakta medis, aspek hukum seperti prinsip keadilan, bukti, dan pengertian tentang tanggung jawab profesional harus menjadi bahan pertimbangan utama. Dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif, IDAI yakin putusan hukum akan lebih adil dan berimbang.

Amicus Curiae ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk profesor, konsultan subspesialis, dan pakar hukum kesehatan. Dengan Visit Agenda, mereka berharap penjelasan ilmiah dapat memperkuat peran organisasi profesi dalam menjamin perlindungan hukum bagi anggotanya. Selain itu, IDAI meminta pihak berwenang untuk meninjau ulang prosedur penyidikan, karena kematian pasien memerlukan analisis yang lebih mendalam.

Join the discussion