Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen – Ini Aturan Terbarunya

Nancy Anderson - lenterafakta.com 4 mins read

OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Penjelasan dan Aturan Terbaru OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi - Badan Pengawas Keuangan

OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen – Ini Aturan Terbarunya

OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Penjelasan dan Aturan Terbaru

OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi – Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan (OJK) membantah klaim mengenai keharusan peserta asuransi kesehatan membayar 10 persen dari biaya berobat. Isu tersebut dipicu oleh postingan di akun Instagram @seh*********, yang menyebutkan bahwa peserta kini wajib menanggung 10 persen biaya pengobatan. Namun, OJK menjelaskan bahwa aturan baru ini justru memperkenalkan skema co-payment yang bersifat opsional, bukan wajib. Dalam pernyataan resmi, OJK menegaskan bahwa penyesuaian biaya berobat menggunakan asuransi tidak terjadi secara paksa.

Penjelasan dan Klarifikasi OJK

Dalam konfirmasi kepada Kompas.com, Humas OJK, Dody Ardiansyah, mengatakan bahwa konten yang dibagikan di media sosial tersebut tidak akurat. “Kontennya salah, karena OJK telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan keleluasaan bagi peserta asuransi untuk memilih antara co-payment 5 persen atau tanpa skema tersebut,” jelas Dody. Ia menambahkan bahwa aturan ini dirancang untuk mengoptimalkan manfaat peserta sambil menjaga keseimbangan dalam operasional perusahaan asuransi.

“Aturan baru OJK: Berobat pakai asuransi kini wajib nombok minimal 10 persen,” tulis akun Instagram @seh*********.

Menurut Dody, informasi tersebut kemungkinan disampaikan secara salah karena kurangnya pemahaman tentang perbedaan antara co-payment dan kewajiban penuh. OJK menekankan bahwa co-payment hanya berupa pilihan, bukan aturan yang diterapkan secara universal. Pihaknya juga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi manfaat peserta, melainkan memperkuat transparansi dan kehati-hatian dalam layanan asuransi kesehatan.

Detail Aturan Co-Payment dan Manfaat Peserta

Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menyebutkan bahwa co-payment diperkenalkan sebagai bagian dari upaya mengembangkan sistem pertanggungan yang lebih berkelanjutan. Skema ini memungkinkan perusahaan asuransi menetapkan batas maksimal biaya yang dibagi antara peserta dan pihak penyelenggara, yaitu 5 persen dari total klaim. Untuk rawat jalan, batasnya adalah Rp 300.000, sementara rawat inap maksimal Rp 3 juta per klaim.

OJK juga memberikan ketentuan bahwa peserta dapat memilih antara produk asuransi tanpa co-payment atau dengan skema tersebut. Ini memberikan fleksibilitas bagi konsumen berdasarkan kebutuhan dan kemampuan finansial. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan ringkasan manfaat yang jelas dan transparan agar peserta lebih memahami produk sebelum membelinya. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas layanan sekaligus mencegah praktik kecurangan oleh penyelenggara asuransi.

Implementasi dan Waktu Berlaku Aturan Baru

POJK Nomor 36 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu pada 22 Maret 2026. Perusahaan asuransi diberikan waktu maksimal satu tahun untuk menyesuaikan produk yang telah diberi persetujuan atau dilaporkan ke OJK sesuai ketentuan baru. Bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelumnya, mereka juga wajib memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang sama.

Dalam rangka implementasi, OJK menegaskan bahwa semua perusahaan asuransi kesehatan wajib memiliki tenaga medis yang memadai, sistem digital yang canggih, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) untuk memastikan layanan sesuai standar. Hal ini bertujuan memperkuat ekosistem industri asuransi, sehingga masyarakat bisa memperoleh pertanggungan yang lebih baik dan terjangkau. Perusahaan juga diberi keleluasaan untuk menerapkan deductible, yaitu biaya yang ditanggung peserta setiap tahun sesuai ketentuan polis.

Kontroversi dan Tanggapan Publik

Isu mengenai wajib bayar 10 persen berobat pakai asuransi memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian kelompok menganggap kebijakan ini memberatkan peserta, terutama untuk pasien dengan biaya pengobatan tinggi. Namun, pihak OJK menegaskan bahwa co-payment hanya menjadi salah satu pilihan, bukan kewajiban mutlak. Dody Ardiansyah menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan industri sekaligus memberikan pertanggungan yang lebih efisien.

Perusahaan asuransi kesehatan juga memberikan tanggapan yang seimbang. Mereka menegaskan bahwa skema co-payment membantu mengurangi beban keuangan perusahaan, sehingga bisa menawarkan premi yang lebih terjangkau kepada peserta. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan ketimpangan jika peserta tidak menyadari hak dan kewajibannya. OJK berharap dengan aturan baru ini, masyarakat lebih teredukasi dan mampu membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk asuransi kesehatan.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Dalam rangka menyelaraskan kebijakan, OJK mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan peserta membayar 10 persen biaya berobat menggunakan asuransi. Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa keharusan membayar 10 persen dapat mengurangi manfaat pertanggungan bagi peserta. Kebijakan baru ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan produk sesuai kondisi pasar, tanpa memaksa peserta mengikuti skema yang sama.

OJK menyatakan bahwa perusahaan wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara komprehensif. Ini mencakup aspek transparansi, pengawasan, serta kualitas layanan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya pada sistem pertanggungan asuransi kesehatan, karena kebijakan baru ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan antara peserta dan penyelenggara. Pihaknya juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada peserta, melainkan membantu memperkuat keberlanjutan industri.

Join the discussion