Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Eks Jampidsus Febrie Berstatus Saksi atau Tersangka? Ini Kata Kejagung

Joseph Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

Eks Jampidsus Febrie Berstatus Saksi atau Tersangka? Ini Kata Kejagung Eks Jampidsus Febrie Berstatus Saksi - Status eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Eks Jampidsus Febrie Berstatus Saksi atau Tersangka? Ini Kata Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Berstatus Saksi atau Tersangka? Ini Kata Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Berstatus Saksi – Status eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai saksi atau tersangka dalam kasus korupsi menjadi perbincangan hangat. Publik awalnya bingung setelah beredar isu bahwa Febrie, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini berganti menjadi saksi. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan untuk menyelesaikan kekacauan tersebut. Dalam pernyataannya, Kejagung menyatakan bahwa status Febrie tetap berupa saksi, meski terdapat penyidikan terpisah yang berlangsung.

Penjelasan tentang Perubahan Status

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa Febrie tetap dianggap sebagai saksi dalam beberapa perkara. Menurutnya, status ini ditetapkan setelah Kejagung menerima berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. “Ya, FA masih disebut saksi di satu atau dua kasus,” kata Anang, dilansir dari Kompas.com pada Rabu (15/7/2026).

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, yang mencakup tiga kasus berbeda. Selain itu, ada penjelasan bahwa status saksi tidak berarti pembebasan dari penyelidikan lebih lanjut. “Kita tetap menjalankan penyidikan secara mandiri, meski ada pelimpahan dari penyidik Polri,” tambah Anang.

Detail Kasus yang Menyebabkan Perubahan Status

Kasus pertama melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, yang menjadi fokus sprindik Nomor 43. Kasus kedua terkait proyek batu bara yang memicu blackout di PLTU PLN, dengan sprindik Nomor 44. Sementara kasus ketiga adalah dugaan korupsi di PT Asabri, yang tercatat dalam sprindik Nomor 45.

“Sprindik tersebut berlaku setelah kita menerima berkas dari penyidik Polri, dan kita tetap menjalankan tugasnya,” ujar Anang dalam siaran persnya.

Menurut sumber internal Kejagung, perubahan status Febrie bukanlah akhir dari penyelidikan. Penerbitan sprindik baru justru menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menegaskan keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut. “Status saksi tidak melumpuhkan proses penyidikan, karena kita masih mempelajari semua evidence yang diserahkan,” tambah Anang.

Febrie sendiri menjadi pusat perhatian karena perannya dalam beberapa kasus besar. Statusnya sebagai saksi di satu kasus dan tersangka di kasus lain menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi investigasi. Sejumlah warga masyarakat menganggap kejagung memperjelas situasi dengan memisahkan peran Febrie dalam berbagai perkara.

Proses Investigasi dan Koordinasi dengan Instansi Lain

Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki berbagai aspek dalam kasus yang dianalisis. Proses ini melibatkan pemeriksaan berbagai dokumen, barang bukti, dan laporan pemeriksaan saksi. Sementara itu, pihak Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap Febrie karena masih menunggu hasil evaluasi berkas.

“Kita bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memastikan proses penyidikan berjalan tepat,” ujar Anang dalam wawancara dengan Kompas.com.

Proses penyidikan juga melibatkan tindakan oleh Komisi III DPR yang akan mengawasi penerapan hukum terhadap kasus tersebut. Adapun, Kejagung mengakui pentingnya koordinasi dengan Polri dan KPK dalam memastikan keselarasan dalam penegakan hukum. “Ini bukan akhir dari perjalanan, tapi awal dari tindakan lebih lanjut,” tegas Anang.

Febrie sebagai saksi atau tersangka menggarisbawahi kompleksitas penyidikan yang sedang berlangsung. Meski statusnya berubah, Kejagung menegaskan bahwa semua proses tetap diikuti secara ketat. “Kita tidak mengabaikan peran FA dalam kasus ini, justru kita mempelajari lebih lanjut,” tambah Anang dalam konferensi pers.

Langkah Selanjutnya dan Pengaruhnya

Sebagai langkah berikutnya, Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan mempelajari lebih dalam bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Febrie sendiri akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan keterlibatannya dalam setiap kasus. “Kita membutuhkan waktu untuk memproses semua informasi dan menegaskan fakta-fakta yang terkait,” kata Anang.

Public interest terhadap kasus ini tetap tinggi, terutama karena Febrie memiliki reputasi sebagai penyidik yang berpengaruh. Perubahan statusnya sebagai saksi atau tersangka bisa memengaruhi persepsi publik tentang keterbukaan dan keadilan proses hukum. “Pembebasan atau tetapnya status saksi akan bergantung pada hasil penyidikan yang kita lakukan,” imbuh Anang.

Sejumlah media dan aktivis menyoroti pentingnya transparansi dalam perubahan status. Mereka menginginkan Kejagung memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan perubahan tersebut. “Kita ingin tahu apakah ada kepentingan politik atau bukti yang kuat yang membuat FA berubah status,” ujar seorang kritikus korupsi.

Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Editor: Bilal Ramadhan

Join the discussion