Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Key Discussion: Nama yang Boleh dan Tidak Boleh Ditulis di Dokumen Kependudukan, Cek Aturannya

Robert Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

Tidak Boleh Ditulis di Dokumen Kependudukan, Cek Aturannya Key Discussion tentang penulisan nama dalam dokumen kependudukan menjadi topik penting yang diatur

Key Discussion: Nama yang Boleh dan Tidak Boleh Ditulis di Dokumen Kependudukan, Cek Aturannya

Nama yang Boleh dan Tidak Boleh Ditulis di Dokumen Kependudukan, Cek Aturannya

Key Discussion tentang penulisan nama dalam dokumen kependudukan menjadi topik penting yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berlaku untuk seluruh jenis administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta pencatatan sipil, aturan ini menegaskan bahwa nama harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Key Discussion ini memperjelas syarat-syarat nama yang diperbolehkan serta penjelasan mengenai nama yang tidak sah.

Aturan Penulisan Nama yang Diperbolehkan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjadi dasar utama dalam menentukan nama yang bisa ditulis di berbagai dokumen kependudukan. Nama penduduk wajib menggunakan huruf Latin, dengan marga atau keluarga sebagai bagian integral dari identitas. Key Discussion ini menyebutkan bahwa gelar pendidikan, adat, atau keagamaan bisa ditambahkan di depan atau belakang nama, asalkan sesuai aturan. Contohnya, Insinyur (Ir.), Profesor (Prof.), atau Dokter (dr.) bisa ditulis di depan, sedangkan Sarjana Ekonomi (S.E.) atau Ahli Madya (A.Md.) bisa ditambahkan di belakang.

Permendagri 73/2022 menyatakan bahwa nama penduduk harus terdiri dari satu kesatuan, tanpa simbol seperti tanda hubung (-) atau apostrof (‘) yang dapat mengubah makna. Selain itu, nama tidak boleh mengandung angka, huruf berbahasa asing, atau karakter yang tidak relevan. Dukcapil memberikan panduan terperinci untuk memastikan keakuratan dan kelegalitasan data nama pada dokumen resmi.

Nama yang diperbolehkan juga harus memiliki makna yang jelas dan tidak menyimpang dari norma sosial. Misalnya, marga seperti “Surya” atau “Murtadho” diterima, sementara nama yang terlalu singkat atau terlalu panjang bisa dinilai tidak sesuai. Selain itu, nama yang mencerminkan budaya, agama, atau adat seperti “Aminah” atau “Raden” tetap valid, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kependudukan.

Nama yang Tidak Boleh Digunakan

Key Discussion ini juga menyoroti nama-nama yang tidak sah, seperti singkatan yang tidak tepat. Contohnya, “Muh” tidak bisa digunakan untuk “Muhammad” dan “Abd” tidak boleh diganti dengan “Abdul” dalam dokumen resmi. Nama yang mengandung angka seperti “R12” atau tanda baca seperti “@” tidak diperbolehkan karena dianggap tidak profesional. Selain itu, nama dengan huruf kapital tidak seluruhnya diizinkan, kecuali pada gelar atau nama khusus.

Dokumen akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran atau perkawinan, menjadi permanen karena mencatat peristiwa penting dalam hidup seseorang. Dalam hal ini, nama tidak boleh diubah tanpa ada alasan yang sah, seperti keputusan pengadilan. Key Discussion ini menjelaskan bahwa nama yang terdaftar sebelum 21 April 2022 tetap valid, tetapi jika ada perubahan, prosesnya harus melalui mekanisme resmi.

Beberapa nama yang sering dipermasalahkan adalah yang menggunakan huruf berbahasa asing atau mengandung kata-kata yang dianggap tidak sopan. Misalnya, “Zahra” diperbolehkan karena bersifat universal, tetapi “Bawang” mungkin dianggap tidak sesuai karena terkait bahan makanan. Key Discussion ini juga menyatakan bahwa nama yang terdiri dari dua kata tanpa spasi atau tanda hubung seperti “RizkyAndika” bisa dianggap tidak valid, karena membutuhkan pemisah untuk memastikan pemahaman yang benar.

Proses Perubahan Nama pada Dokumen Kependudukan

Jika seseorang ingin mengubah nama di dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui mekanisme resmi yang diatur dalam Permendagri 73/2022. Perubahan nama bisa dilakukan dengan memperoleh putusan pengadilan negeri, terutama jika ada alasan seperti kesalahan penulisan atau keinginan untuk mengganti nama berdasarkan peningkatan nilai budaya. Key Discussion ini menjelaskan bahwa Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki kewenangan untuk menolak nama yang tidak memenuhi aturan, serta memberikan teguran tertulis kepada pelaku.

Dukcapil menegaskan bahwa pengubahan nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemohon harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan dari keluarga, atau bukti penggunaan nama yang sudah ada. Proses ini memastikan bahwa nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan memiliki kredibilitas dan ketepatan, sehingga tidak menimbulkan kesalahan identitas di masa depan. Key Discussion ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan ini untuk menghindari masalah administrasi.

Kebijakan ini juga memperhatikan aspek kebudayaan dan keagamaan. Nama yang mengandung makna tertentu, seperti “Muhammad” atau “Aisyah”, diizinkan selama tidak bertentangan dengan norma yang berlaku. Selain itu, nama yang terkait dengan peristiwa penting atau nama keluarga yang sudah mapan tetap diakui sebagai nama resmi. Key Discussion ini menegaskan bahwa kesesuaian nama dalam dokumen kependudukan tidak hanya penting untuk identitas pribadi, tetapi juga berpengaruh pada transaksi kependudukan dan hukum.

Join the discussion