Key Strategy: ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
ADAKSI Minta RUU Sisdiknas Tak Jadi Alat Komersialisasi Kampus Key Strategy - Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyoroti
ADAKSI Minta RUU Sisdiknas Tak Jadi Alat Komersialisasi Kampus
Key Strategy – Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyoroti kelemahan dalam rancangan RUU Sisdiknas yang dianggap terlalu menekankan aspek ekonomi dan komersial dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Organisasi ini mengkritik draf RUU tersebut karena memperkuat ketergantungan kampus pada uang kuliah mahasiswa (UKT) sebagai sumber pendanaan utama, sehingga mengurangi peran negara dalam memastikan pendidikan sebagai layanan publik. Dalam pernyataannya, ADAKSI menekankan bahwa kampus harus menjadi pusat pengembangan ilmu, budaya, dan karakter bangsa, bukan hanya sebagai produksi tenaga kerja untuk pasar kerja.
Key Strategy dalam Pendidikan Tinggi
ADAKSI menyatakan bahwa Key Strategy dalam RUU Sisdiknas harus mencakup rencana untuk memperkuat pendanaan dari pemerintah. Anggun Gunawan, ketua ADAKSI, menegaskan bahwa pendidikan tinggi membutuhkan dukungan keuangan yang stabil agar tidak terjebak dalam sistem komersialisasi. “Key Strategy RUU Sisdiknas harus memprioritaskan pendidikan sebagai aset nasional, bukan keuntungan bisnis,” ujarnya saat wawancara dengan Kompas.com. Ia menyoroti bahwa konsep otonomi kampus dalam rancangan ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi subsidi negara, yang berpotensi mengganggu keberlanjutan pendidikan di daerah terpencil.
“Dengan Key Strategy yang jelas, kita bisa menjaga keseimbangan antara otonomi dan keadilan pendidikan,” tegas Anggun. “Kampus tidak boleh terus-menerus membebani mahasiswa dengan biaya kuliah tinggi, terutama ketika peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan investasi dari pemerintah.”
Menurut Anggun, saat ini UKT menjadi faktor utama dalam keuangan kampus, termasuk PTN. Ini menyebabkan kecenderungan kampus untuk mengalokasikan anggaran ke layanan yang memiliki potensi pendapatan tinggi, seperti program studi berbasis teknologi atau pendidikan vokasi. Dalam waktu yang sama, fungsi inti kampus seperti penelitian, pengajaran, dan pemberdayaan masyarakat kurang mendapat perhatian. “Key Strategy RUU Sisdiknas harus menjamin bahwa pendidikan tinggi tetap berakar pada tujuan sosial, bukan hanya pada keuntungan ekonomi,” tambahnya.
Peran Negara dalam Pendidikan Tinggi
ADAKSI menekankan bahwa negara perlu memainkan peran aktif dalam pendanaan pendidikan tinggi. “Key Strategy RUU Sisdiknas harus melibatkan perencanaan anggaran yang komprehensif, termasuk alokasi dana untuk program studi yang kurang diminati oleh industri, tetapi penting bagi pengembangan pengetahuan nasional,” jelas Anggun. Dalam konteks ini, dia mengusulkan bahwa pemerintah harus menetapkan rasio pendanaan dasar minimal 70 persen dari total biaya operasional PTN, agar kampus tidak terlalu bergantung pada pendapatan mahasiswa.
“Key Strategy RUU Sisdiknas juga harus menyertakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana dari UKT. Kampus swasta yang beroperasi secara nirlaba dan transparan layak mendapat dukungan pemerintah, terutama dalam mengembangkan program yang berkontribusi pada keadilan pendidikan,” kata Anggun. “Kita tidak boleh membiarkan kampus menjadi alat komersialisasi yang memprioritaskan laba daripada pembentukan warga negara yang berkualitas.”
Dalam rekomendasi mereka, ADAKSI menyarankan bahwa pendidikan tinggi harus memperoleh pendanaan yang lebih seimbang, dengan rasio antara dana pemerintah dan pendapatan dari UKT yang lebih proporsional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko peningkatan biaya kuliah yang tidak terkendali, serta menjaga kualitas pendidikan sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih luas. “Key Strategy RUU Sisdiknas harus mencerminkan visi pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif, bukan hanya pendekatan yang fokus pada efisiensi anggaran,” pungkasnya.
Strategi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kritik terhadap draf RUU Sisdiknas ini bukan hanya tentang pendanaan, tetapi juga tentang konsep pendidikan tinggi yang diusung. ADAKSI menilai bahwa sistem saat ini mengabaikan pentingnya pembelajaran yang holistik dan terpadu, serta kurang mendukung penelitian dasar yang mungkin tidak langsung menghasilkan keuntungan ekonomi. “Key Strategy RUU Sisdiknas harus menyertakan kebijakan yang memperkuat penelitian dan inovasi, yang merupakan komponen kritis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelas Anggun.
“Kampus adalah tempat di mana ide-ide baru diuji, dan di mana generasi muda dilatih untuk menjadi warga negara yang tangguh dan berpikir kritis. Key Strategy RUU Sisdiknas harus menjaga keberadaan ruang ini, bukan mengubahnya menjadi bursa keuntungan.”
Dengan pendekatan Key Strategy yang lebih luas, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi tetap mengutamakan peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Ini mencakup investasi dalam infrastruktur, pengembangan kurikulum, serta peningkatan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat. “Key Strategy RUU Sisdiknas harus menjadi panduan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tambah Anggun. “Kita tidak boleh lupa bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.”
