Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

New Policy: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Ini Rinciannya

Joseph Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

: JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Dikenakan Pajak, Rincian Lengkapnya New Policy - BPJS Ketenagakerjaan kini menerapkan new policy terkait pencairan dana

New Policy: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Ini Rinciannya

New Policy: JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Dikenakan Pajak, Rincian Lengkapnya

New Policy – BPJS Ketenagakerjaan kini menerapkan new policy terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dikenakan pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang mengubah cara pengenaan pajak bagi peserta. Sebelumnya, pencairan dana JHT hanya dikenai pajak saat dana ditarik secara keseluruhan, tetapi kini pengenaan pajak diperluas ke pencairan sebagian dana, seperti 10% atau 30%.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan JHT dalam beberapa tahap, termasuk penarikan sekaligus 100% dari total tabungan. Dengan new policy ini, peserta yang mencairkan dana JHT sebagian dalam dua tahun terakhir akan dikenai pajak progresif. Hal ini berlaku untuk semua peserta, baik yang memiliki NPWP maupun tidak. Kebijakan ini diharapkan mampu menyesuaikan sistem keuangan dengan regulasi perpajakan yang lebih ketat.

Pengenaan Pajak pada Pencairan JHT

Pencairan dana JHT sekarang dapat dipotong pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Peraturan ini memperjelas bahwa keuntungan dari pencairan JHT, seperti uang pesangon, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5% jika nilai dana melebihi Rp 50 juta. Pemotongan pajak ini tidak dapat dikembalikan atau dihitung ulang, sehingga penggunaan dana JHT perlu diperhitungkan secara teliti.

“Pencairan JHT kini bisa dikenai pajak berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga peserta harus memahami rincian pengenaan pajak sebelum mencairkan dana,” jelas Budi Hananto, Asisten Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam wawancara dengan Kompas.com, Jumat (19/6/2026).

Perubahan new policy ini memberikan pengaruh signifikan pada peserta yang mencairkan dana JHT sebelum masa pensiun. Misalnya, jika seseorang mencairkan dana sebesar Rp 60 juta, hanya bagian yang melebihi batas Rp 50 juta yang akan dipotong pajak. Dengan demikian, pajak final yang dikenakan adalah 5% dari Rp 10 juta, yaitu Rp 500.000, sehingga dana JHT bersih yang diterima sebesar Rp 59,5 juta.

Kriteria dan Penerapan Pajak pada JHT

Kebijakan pajak JHT berlaku untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang tidak memiliki NPWP. Dengan new policy ini, peserta harus memperhitungkan pajak sebesar 5% pada pencairan dana yang melebihi batas Rp 50 juta. Jika pencairan dilakukan dalam dua tahap, seperti 10% dan 30%, pajak akan dihitung berdasarkan total keuntungan yang diperoleh dari kedua pencairan tersebut.

Penerapan new policy ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kesetaraan dalam sistem jaminan sosial. Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban pajak bagi peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil. Namun, peserta dengan tabungan besar perlu lebih hati-hati dalam mengevaluasi keuntungan dan pajak yang diterapkan.

Implikasi dan Contoh Perhitungan Pajak

Implikasi dari new policy ini terutama terlihat pada peserta yang mencairkan dana JHT lebih dari sekali dalam jangka pendek. Misalnya, peserta yang mencairkan 10% dari dana JHT dalam tahun pertama dan 30% dalam tahun kedua akan dihitung sebagai pengambilan dana sekaligus sebesar 40%. Pajak 5% dikenakan pada seluruh keuntungan tersebut, sehingga peserta perlu memperhitungkan total dana yang ditarik sebelum mengambil keuntungan.

Dengan new policy ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT secara bertahap. Namun, pengenaan pajak final pada pencairan sekaligus membuat peserta mempertimbangkan strategi pengambilan dana agar biaya pajak tidak terlalu besar. Kebijakan ini akan mulai berlaku bagi semua peserta yang mencairkan dana JHT mulai tahun 2026.

Join the discussion