Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Dokumen Kependudukan

Barbara Rodriguez - lenterafakta.com 3 mins read

Sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan yang terstandarisasi, Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan tidak boleh telah ditetapkan secara resmi

Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Dokumen Kependudukan

Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Dokumen Kependudukan

Lenterafakta.com – Sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan yang terstandarisasi, Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan tidak boleh telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, serta berbagai jenis akta pencatatan sipil. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat memahami bagaimana nama mereka harus dicatat agar sesuai dengan standar nasional. Selain menetapkan syarat penulisan, aturan tersebut juga memuat larangan-larangan yang harus ditaati untuk menjaga ketertiban dan keseragaman data kependudukan di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum dan Prinsip Penulisan Nama

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menjadi landasan utama dalam menentukan Kriteria Penulisan Nama yang Boleh. Peraturan ini mengamanatkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang dikutip dari KompasTV pada Jumat (17/7/2026), setiap nama yang dicatat harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut agar dapat diterima secara hukum.

Pasal 4 ayat (2) dari peraturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Nama wajib ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Pencantuman nama marga atau nama keluarga diperbolehkan selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk. Gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Gelar tersebut boleh ditulis dalam bentuk singkatan serta ditempatkan di depan atau di belakang nama sesuai dengan kebiasaan masyarakat.

Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam Dokumen

Selain menentukan nama yang boleh dicantumkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan mengenai nama yang tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan. Pertama, nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan apabila singkatan tersebut berpotensi menimbulkan makna lain yang berbeda dari maksud asli. Misalnya, nama “Muhammad” tidak boleh ditulis menjadi “Muh”, atau “Abdul” menjadi “Abd” karena dapat mengubah identitas seseorang.

Kedua, nama tidak boleh memuat angka maupun tanda baca apa pun. Seluruh nama wajib ditulis menggunakan huruf Latin tanpa simbol seperti angka, titik, koma, atau tanda hubung. Ketiga, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan tidak dapat dicantumkan dalam akta pencatatan sipil. Akta-akta tersebut meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak. Kemendagri menjelaskan bahwa ketentuan ini diberlakukan karena akta pencatatan sipil merupakan dokumen permanen yang mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sementara itu, data pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk masih dapat diperbarui apabila terjadi perubahan.

Sanksi dan Berlaku Regulasi

Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berwenang menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi Kriteria Penulisan Nama yang Boleh. Apabila tetap mencatat nama yang melanggar aturan, pejabat tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022. Meski demikian, nama yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum aturan tersebut berlaku tetap dinyatakan sah dan tidak perlu diubah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki dokumen kependudukan sebelumnya. Dengan memahami Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan tidak boleh, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen kependudukan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi masalah di masa depan.

“Pencatatan nama yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan membantu menjaga keakuratan data kependudukan nasional dan memudahkan proses administrasi bagi seluruh warga negara Indonesia.”

Join the discussion