Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Siapa yang Berhak Dapat Pajak 0 Persen Saat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Susan Jones - lenterafakta.com 3 mins read

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bukan sekadar soal mengambil uang, tetapi juga memahami besaran pajak yang harus

Siapa yang Berhak Dapat Pajak 0 Persen Saat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Siapa yang Berhak Dapat Pajak 0 Saat Mencairkan JHT?

Lenterafakta.com – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bukan sekadar soal mengambil uang, tetapi juga memahami besaran pajak yang harus dibayarkan. Pertanyaan siapa yang berhak dapat pajak 0 menjadi sangat relevan mengingat tidak semua peserta dikenakan tarif yang sama. Pencairan JHT dapat dilakukan secara total maupun bertahap, tergantung pada status kepesertaan saat ini. Mereka yang masih aktif bekerja memiliki opsi menarik untuk menarik 10 persen atau 30 persen dari akumulasi saldo. Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja—baik karena mengundurkan diri, di-PHK, atau sudah memasuki masa pensiun—dapat mengambil seluruh tabungan mereka sekaligus.

Selain nilai saldo yang terkumpul, aspek perpajakan menjadi pertimbangan krusial dalam perencanaan keuangan. Besaran pajak yang harus dibayarkan tidak seragam untuk semua peserta. Faktor-faktor seperti status kepesertaan, jumlah manfaat yang diambil, dan momen pencairan menentukan tarif yang berlaku. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini dapat membantu peserta mengoptimalkan dana yang diterima.

Fasilitas Pajak Nol Persen untuk Pensiunan

Menurut regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan, terdapat insentif pajak yang menguntungkan bagi peserta yang mengambil manfaat JHT pada masa pensiun. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk manfaat JHT hingga batas Rp 50 juta. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta yang memenuhi syarat.

Pemerintah memberikan fasilitas PPh Final 0 persen atas manfaat JHT yang diterima peserta di masa pensiun hingga Rp 50 juta.

Kebijakan ini berlaku universal, tanpa memandang apakah peserta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Artinya, kedua kelompok ini mendapatkan perlakuan pajak yang sama untuk pencairan dalam batas tersebut. Hal ini memudahkan proses administrasi dan mempercepat pencairan dana bagi seluruh peserta.

Statistik Pencairan dan Implementasi Pajak

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta mendapatkan keuntungan dari fasilitas ini. Selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau setara 95,45 persen memiliki saldo kurang dari Rp 50 juta, sehingga otomatis mendapat keringanan pajak. Angka ini membuktikan bahwa mayoritas peserta memang diuntungkan oleh kebijakan tersebut.

Kondisi berbeda terjadi ketika nilai manfaat melebihi batas Rp 50 juta. Dalam situasi ini, hanya bagian yang melampaui batas tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 5 persen. Sebagai ilustrasi, peserta dengan saldo Rp 60 juta akan membayar pajak hanya pada Rp 10 juta sisanya, menghasilkan potongan Rp 500.000. Setelah dikurangi pajak, dana bersih yang diterima mencapai Rp 59,5 juta. Perhitungan ini menunjukkan transparansi dalam penerapan tarif pajak.

Pencairan Saat Masih Aktif Bekerja

Aturan pajak berbeda diterapkan untuk peserta yang melakukan pencairan sebelum masa pensiun. Mereka yang memanfaatkan fasilitas pencairan 10 persen atau 30 persen saldo tidak menggunakan skema PPh Final. Sebaliknya, pengenaan pajak mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 21 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Ini berarti peserta yang masih bekerja perlu mempertimbangkan tarif pajak yang lebih kompleks.

Bagi peserta yang sudah pernah mengambil sebagian JHT sebelumnya, terdapat ketentuan waktu yang perlu diperhatikan. Jika pencairan berikutnya dilakukan setelah melewati dua tahun kalender sejak pengambilan pertama pada masa pensiun, fasilitas PPh Final 5 persen untuk saldo di atas Rp 50 juta tidak lagi berlaku. Pada kondisi tersebut, tarif pajak mengacu pada skema progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam menentukan besaran pajak.

Tujuan Kebijakan Perpajakan JHT

Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan ini dirancang untuk mendorong peserta agar tidak mencairkan JHT secara bertahap dalam jangka waktu terlalu panjang. Dengan demikian, manfaat program dapat tetap optimal bagi seluruh peserta. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana JHT benar-benar digunakan untuk kebutuhan jangka panjang, bukan sekadar konsumsi sesaat.

Perlu dipahami juga bahwa iuran JHT yang disetorkan selama masa kerja pada dasarnya belum dikenai Pajak Penghasilan. Pengenaan pajak baru dilakukan ketika manfaat JHT dibayarkan kepada peserta, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku saat itu. Pemahaman ini penting agar peserta tidak merasa dibebani pajak ganda atas iuran yang telah mereka bayarkan.

Join the discussion