Beberapa Nama Anak yang Bakal Ditolak oleh Dukcapil, Apa Saja?
Bagi para orang tua yang sedang mempersiapkan nama untuk buah hati mereka, penting untuk memahami berbagai ketentuan yang berlaku dalam pencatatan
Daftar Nama yang Berpotensi Ditolak Disdukcapil Menurut Aturan Terbaru
Lenterafakta.com – Bagi para orang tua yang sedang mempersiapkan nama untuk buah hati mereka, penting untuk memahami berbagai ketentuan yang berlaku dalam pencatatan kependudukan. Beberapa Nama Anak yang Bakal Ditolak oleh Disdukcapil dapat diidentifikasi berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan penuh untuk menolak pencatatan nama yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Penolakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan publik melibatkan seorang bayi dari Wonosobo, Jawa Tengah. Anak tersebut memiliki nama lengkap “Muhammad MBG Subianto” yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Menurut unggahan resmi akun Instagram Disdukcapil Kota Semarang, nama ini belum bisa diproses karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun nama terdengar unik dan menarik, tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Baru-baru ini viral nama bayi ‘Muhammad MBG Subianto’ yang disebut belum dapat diproses pencatatannya oleh Disdukcapil karena tidak memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” bunyi keterangan unggahan resmi.
Ketentuan Nama yang Boleh dan Tidak Boleh Dicantumkan
Ada beberapa kategori nama yang berpotensi ditolak oleh petugas Disdukcapil. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut secara lebih mendalam:
Pertama, mengenai gelar pendidikan dan keagamaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar-gelar ini diperbolehkan dicantumkan pada kartu keluarga maupun kartu tanda penduduk elektronik. Penulisan gelar tersebut boleh disingkat sesuai kebutuhan. Namun, perlu dicatat bahwa larangan pencantuman gelar ini berlaku khusus pada akta pencatatan sipil. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dokumen kependudukan.
Kedua, nama marga, famili, atau sebutan lain juga dapat dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan. Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menegaskan bahwa nama-nama tersebut merupakan satu kesatuan utuh dengan nama utama. Artinya, tidak boleh dipisahkan secara sembarangan dalam pencatatan. Ketentuan ini membantu menghindari kebingungan dalam identifikasi individu.
Sanksi Bagi Petugas yang Melanggar Aturan
Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pejabat Disdukcapil untuk tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama yang diajukan melanggar ketentuan. Jika seorang pejabat tetap melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen padahal mengetahui adanya pelanggaran, maka ia akan menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Teguran tertulis tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain sanksi, Pasal 6 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pejabat Dukcapil dapat memberikan pembinaan kepada penduduk. Pembinaan ini mencakup prinsip, persyaratan, dan tata cara pemberian nama yang bertujuan memberikan saran, edukasi, serta informasi untuk melindungi anak sedini mungkin.
Perlu diketahui bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini telah berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 21 April 2022. Dengan demikian, nama-nama penduduk yang sudah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak memerlukan perubahan apapun. Orang tua yang berencana memberikan nama unik untuk anak mereka disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Disdukcapil setempat.
