Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Kasus Dugaan Korupsi KBS: Rangkap 3 Jabatan, Negara Rugi Rp 10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Mati

Mary Smith - lenterafakta.com 3 mins read

Kasus Dugaan Korupsi KBS kembali mencuat ke permukaan setelah Kejati Jawa Timur resmi menetapkan CA, mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang

Kasus Dugaan Korupsi KBS: Rangkap 3 Jabatan, Negara Rugi Rp 10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Mati

Kasus Dugaan Korupsi KBS: Kerugian Rp 10,2 Miliar

Lenterafakta.com – Kasus Dugaan Korupsi KBS kembali mencuat ke permukaan setelah Kejati Jawa Timur resmi menetapkan CA, mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani pada 21 Juli 2026. Dalam kasus ini, tersangka dituduh melakukan penyimpangan keuangan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 10,2 miliar selama periode pengelolaan yang panjang.

Modus Rangkap Jabatan yang Memungkinkan Penggelapan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi KBS ini berlangsung selama periode 2013 hingga 2024. Modus utama yang terungkap adalah CA merangkap tiga posisi strategis secara bersamaan, yaitu sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Direktur Keuangan. Kondisi ini memungkinkan tersangka mengendalikan pencairan dana sekaligus menyusun laporan pertanggungjawaban secara fiktif.

“Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar,” ujar Punia.

CA yang memimpin perusahaan selama periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat pribadi. Dengan merangkap jabatan, tersangka memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani sendiri seluruh berkas pertanggungjawaban tanpa ada pihak lain yang mengawasi secara ketat.

Kerugian Keuangan dan Dampak pada Satwa KBS

Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara atau PD Taman Satwa KBS mencapai Rp 10,2 miliar. Penyidik juga menemukan bahwa CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan serta membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD Taman Satwa KBS berinisial MN. Selain kerugian finansial, penyimpangan anggaran berdampak signifikan terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya di Kecamatan Wonokromo. Beberapa fasilitas tidak mendapatkan perawatan yang semestinya, sementara kondisi satwa koleksi KBS memburuk secara drastis.

“Pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif. Karena merangkap jabatan direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan, dia bisa menandatangani sendiri seluruh berkas tersebut,” tegas Punia.

Banyak satwa tampak kurus, bahkan ada yang meninggal dunia karena tidak memperoleh pemeliharaan secara optimal. Dana operasional yang diselewengkan mencakup anggaran pemeliharaan fasilitas serta pengadaan pakan satwa. Dampak dari Kasus Dugaan Korupsi KBS ini tidak hanya dirasakan oleh keuangan negara, tetapi juga oleh masyarakat yang mengunjungi Kebun Binatang Surabaya sebagai destinasi wisata edukasi.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Masa penahanan berlaku terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Proses hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi KBS ini masih akan berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap seluruh dokumen keuangan dan transaksi yang mencurigakan. Kejati Jawa Timur juga akan memanggil sejumlah saksi kunci untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Join the discussion