Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Keputusan Presiden yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah mengatur pergantian beberapa jabatan penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah
Profil Kuntadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah: Perjalanan Karier dan Latar Belakang Lengkap
Kuntadi Resmi Menjabat sebagai Jampidsus Kejagung
Lenterafakta.com – Keputusan Presiden yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah mengatur pergantian beberapa jabatan penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu posisi strategis yang mengalami perubahan adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. resmi ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah dalam jabatan tersebut. Pengangkatan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya peran Jampidsus dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana. Informasi ini diumumkan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Profil dan Latar Belakang Kuntadi
Lahir di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Januari 1970, Kuntadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman atau yang lebih dikenal dengan Unsoed. Jaksa ini telah memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai kasus tindak pidana khusus sepanjang kariernya. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di dunia hukum, Kuntadi dikenal sebagai sosok yang tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah yang digantikan oleh Kuntadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Kasus tersebut berkaitan dengan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pergantian ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam penanganan kasus-kasus strategis di Indonesia.
Jalur Karier Menuju Jabatan Tertinggi
Pada November 2025, Presiden Prabowo telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam posisi ini, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun.
Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa telah melewati berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Pada tahun 2018, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setahun kemudian, tepatnya pada 2019, ia diangkat menjadi Asisten Umum Jaksa Agung.
Tahun 2022 menjadi titik penting dalam perjalanan kariernya ketika Kuntadi dipercaya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selama memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, ia menangani sejumlah kasus korupsi besar yang menarik perhatian publik. Pengalaman ini menjadi modal berharga dalam perannya sebagai Jampidsus baru.
Kasus-Kasus Penting yang Ditangani
Di antara kasus-kasus besar yang ditangani Kuntadi adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun. Kuntadi dikenal dengan pendekatan komprehensif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepentingan publik yang luas.
Kuntadi juga menangani perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus ini melibatkan 16 tersangka. Selain itu, penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk juga menjadi tanggung jawabnya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 303 triliun.
Kasus Harvey Moeis juga turut menyita perhatian publik dan menjadi bagian dari penanganan Kuntadi. Setiap kasus yang ditangani menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dari sosok yang kini menjabat sebagai Jampidsus baru.
Perjalanan Menuju Jampidsus
Pada tahun 2024, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung. Tidak lama kemudian, ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah itu, pada November 2025, ia dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Baru pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah. Pengangkatan ini menandai babak baru dalam sejarah Kejaksaan Agung Indonesia. Dengan latar belakang yang kuat dan rekam jejak yang terbukti, Kuntadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus-kasus strategis nasional.
(Sumber: Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya | Editor: Jessi Carina)
