Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

4 Sprindik buat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada yang Ditambah 20 Juli Lalu

Nancy Moore - lenterafakta.com 3 mins read

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini resmi memegang empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari Kejaksaan

4 Sprindik buat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada yang Ditambah 20 Juli Lalu

4 Sprindik buat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Detail Lengkap Kasus

Lenterafakta.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini resmi memegang empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia telah menangani tiga perkara, namun jumlah tersebut bertambah menjadi empat setelah sprindik keempat diterbitkan pada pertengahan Juli 2026. Sprindik tambahan ini secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan kasus-kasus besar di Indonesia.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi bahwa sprindik terbaru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 ini resmi diterbitkan pada 20 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa sprindik ke-empat ini memang dikhususkan untuk perkara pencucian uang yang merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Benar jadi ada empat sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” kata Anang dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).

Proses Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

Dalam sprindik terbaru ini, Kejagung akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lengkap. Daftar saksi mencakup Febrie Adriansyah sendiri hingga Don Ritto. Tim penyidikan yang dikenal sebagai Tim 9 sebelumnya telah memanggil empat orang pada hari Rabu, 22 Juli 2026, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, ditambah seorang ahli TPPU yang akan memberikan keterangan teknis.

Namun, dua dari empat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan resmi. Febrie Adriansyah memberikan alasan kesehatan sebagai penyebab ketidakhadirannya, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penyidik. Ketidakhadiran saksi-saksi ini menjadi perhatian khusus dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara lengkap beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Kasus Korupsi PT KNI dan Krakatau Steel

Satu dari sprindik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Jaksa Agung Republik Indonesia saat itu, Sanitiar Burhanuddin, mengungkap kasus korupsi yang terjadi sejak tahun 2011 terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC). Kasus ini melibatkan pengadaan besar-besaran yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Burhanuddin menyatakan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara. Angka ini mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap perekonomian nasional dan menjadi dasar penuntutan hukum yang kuat.

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (19/7/2022).

Antara tahun 2011 hingga 2019, PT Krakatau Steel (persero) melaksanakan pengadaan pembangunan pabrik BFC yang berfungsi memproduksi besi cair menggunakan batubara kokas sebagai bahan bakar. Kontrak awal senilai Rp 4,7 triliun membengkak menjadi Rp 6,9 triliun setelah addendum ke-4. Pengadaan ini dinilai melawan hukum dan proses pembangunannya sempat mangkrak. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 yang berinisial FB.

Kasus Batu bara PLTU dan PT Asabri

Sprindik lainnya menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah. Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkapkan bahwa kasus ini diduga bermula sejak 2018 terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Juli 2026, bahwa penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara selama periode 2018 hingga 2026. Periode panjang ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujarnya.

Modus yang terungkap meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, serta indikasi penyimpangan pada kuantitas bahan bakar yang dikirimkan ke PLTU. Selain itu, sprindik juga berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2013 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 10 triliun. Saham milik PT Asabri juga dilaporkan mengalami penurunan sepanjang tahun 2019.

Join the discussion