Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Arti Background Merah dan Biru pada Foto KTP, Membedakan Apa?

Susan Jones - lenterafakta.com 3 mins read

Bagi banyak warga Indonesia, KTP elektronik bukan sekadar dokumen identitas biasa. Ada hal menarik yang sering ditanyakan, yaitu arti background merah dan

Arti Background Merah dan Biru pada Foto KTP, Membedakan Apa?

Mengenal Makna Warna Latar Belakang pada KTP Elektronik

Lenterafakta.com – Bagi banyak warga Indonesia, KTP elektronik bukan sekadar dokumen identitas biasa. Ada hal menarik yang sering ditanyakan, yaitu arti background merah dan biru pada foto KTP. Dua warna ini memang terlihat mencolok dan menjadi ciri khas dari kartu identitas generasi baru. Namun, apakah perbedaannya hanya bersifat visual atau memiliki makna administratif yang lebih dalam? Faktanya, sistem warna ini dirancang dengan tujuan tertentu untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan di seluruh Indonesia.

KTP elektronik atau yang sering disebut e-KTP telah menjadi standar identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. Sejak diperkenalkan, kartu ini mengalami berbagai penyempurnaan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penggunaan warna latar belakang pada foto yang tercetak di kartu. Warna merah dan biru bukan dipilih secara acak, melainkan mengikuti pola tertentu yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemegang kartu.

Hubungan Warna dengan Tahun Kelahiran

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, memberikan penjelasan komprehensif mengenai sistem warna ini. Menurutnya, perbedaan warna latar belakang merah dan biru pada foto KTP elektronik berkaitan erat dengan tahun kelahiran pemegang kartu. Sistem ini dirancang untuk mempermudah identifikasi dan pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun lahir.

Bagi mereka yang lahir pada tahun ganjil, seperti 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, dan 2007, latar belakang foto KTP menggunakan warna merah. Sebaliknya, warga yang lahir pada tahun genap—contohnya 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, dan 2008—akan mendapatkan KTP dengan latar belakang biru. Pola ini berlaku konsisten untuk semua generasi yang telah menerima e-KTP.

Perbedaan warna latar belakang merah dan biru saat di foto KTP-el yaitu merah untuk tanggal/tahun lahir ganjil, sedangkan biru untuk tanggal/tahun lahir genap, ujar Teguh kepada Kompas.com (21/4/2026).

KTP untuk Warga Negara Asing

Selain KTP untuk warga negara Indonesia (WNI), terdapat pula kartu identitas khusus bagi warga negara asing (WNA). Berbeda dengan KTP WNI yang berwarna merah atau biru, KTP WNA memiliki warna dasar oranye. Warna oranye ini memudahkan petugas membedakan dokumen secara visual tanpa perlu memeriksa detail lainnya terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, warga negara asing yang tinggal di Indonesia dapat memperoleh KTP setelah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan yang berlaku. Sistem warna yang berbeda ini menciptakan hierarki visual yang jelas, sehingga petugas di berbagai instansi dapat dengan cepat mengenali status kependudukan seseorang hanya dari warna latar belakang kartu.

Fungsi Administratif Warna KTP

Perbedaan warna latar belakang pada foto KTP bukan hanya unsur estetika atau pembeda tampilan semata. Warna merah dan biru memiliki fungsi administratif yang penting, yaitu mempermudah identifikasi, pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran, serta membedakan KTP milik WNI dan WNA secara cepat oleh petugas. Sistem ini juga membantu dalam verifikasi data saat proses pelayanan publik.

Dengan memahami arti background merah dan biru pada KTP elektronik, masyarakat dapat lebih mudah mengenali dokumen identitas mereka. Selain itu, pengetahuan ini juga bermanfaat bagi petugas yang bertugas memverifikasi identitas. Sistem warna yang sederhana namun efektif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan di Indonesia.

Join the discussion