New Policy: 4 Kabupaten dan Kota Sulawesi Tengah Rawan Gempa dan Likuefaksi, Mana Saja?
: 4 Wilayah Sulawesi Tengah Rentan Gempa dan Likuefaksi New Policy - Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian terhadap risiko bencana, New Policy kini menjadi
New Policy: 4 Wilayah Sulawesi Tengah Rentan Gempa dan Likuefaksi
New Policy – Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian terhadap risiko bencana, New Policy kini menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga terkait. Setelah gempa berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang beberapa hari lalu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis pembaruan pemetaan risiko bencana di Sulawesi Tengah. Hasilnya, empat wilayah menjadi kawasan utama yang perlu diwaspadai akibat potensi likuefaksi, yaitu peristiwa pencairan tanah yang terjadi saat guncangan gempa menghantam lapisan tanah berpasir jenuh air. New Policy ini dirancang untuk memberikan panduan lebih jelas dalam mitigasi bencana dan perencanaan tata ruang yang lebih aman.
Pembaruan Peta Kerawanan Bencana
Analisis terbaru oleh Badan Geologi menunjukkan bahwa Kabupaten Sigi, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan sebagian wilayah Kabupaten Poso termasuk dalam kategori daerah rawan likuefaksi. Hal ini berdasarkan studi mikrozonasi dan pemantauan teknis yang memperhitungkan kondisi geologis serta sejarah aktivitas gempa di setiap lokasi. New Policy mencakup peningkatan data risiko, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah dapat lebih memahami ancaman bencana yang mungkin terjadi.
“Kita perlu memperkuat antisipasi dan mitigasi bencana melalui New Policy,” kata Lana Saria, Kepala Badan Geologi, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (19/6/2026). “Pemetaan ini memberikan gambaran ilmiah tentang tingkat bahaya setiap wilayah jika gempa terjadi.”
Kebijakan baru ini juga mencakup peningkatan kewaspadaan terhadap gempa yang berpotensi mengakibatkan likuefaksi. Peta risiko yang diterbitkan diharapkan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan permukiman. New Policy memastikan bahwa setiap daerah yang rawan diberi perlindungan lebih baik, terutama dalam membangun tata ruang yang mengurangi risiko kerusakan akibat guncangan.
Faktor Geologis yang Dianalisis
Dalam menentukan daerah rawan, Badan Geologi mempertimbangkan beberapa faktor, seperti keberadaan sesar aktif, jenis batuan dan tanah, sejarah gempa, serta kemampuan lapisan tanah menyerap air. Wilayah seperti Dolo, Gumbasa, Marawola, Tanambulava, Palu Barat, Palu Selatan, dan Palu Utara juga tergolong kerawanan tinggi. New Policy memperhatikan aspek-aspek ini untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan dalam pembangunan berdasarkan data yang akurat.
Kabupaten Poso menjadi satu wilayah yang diprediksi memiliki risiko likuefaksi tinggi, meskipun hanya sebagian area yang dianalisis secara mendalam. Faktor utama yang menyebabkan likuefaksi adalah ketebalan lapisan tanah berpasir, tingkat air yang tinggi, dan kekuatan gempa yang mungkin terjadi. New Policy dirancang untuk membantu pemerintah daerah memahami pola risiko ini dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
Menurut Lana, pembaruan peta ini tidak hanya mengidentifikasi daerah rawan, tetapi juga memberikan wawasan terkini mengenai perubahan kondisi geologis. “New Policy ini akan menjadi acuan penting dalam kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana di Sulawesi Tengah,” tuturnya. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak serius akibat gempa dan likuefaksi, khususnya pada area yang memiliki kerentanan tinggi.
Langkah Mitigasi Berdasarkan New Policy
Dengan adanya New Policy, pemerintah daerah di Sulawesi Tengah diberikan pedoman untuk melakukan penilaian risiko lebih lanjut. Beberapa tindakan mitigasi yang diusulkan termasuk penggunaan material bangunan yang tahan getaran, pengaturan tata ruang wilayah, dan peningkatan sistem peringatan dini. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pelatihan masyarakat dalam menghadapi bencana, serta peningkatan kerja sama antara lembaga pemerintah dan badan penelitian.
Beberapa kabupaten dan kota yang menjadi fokus New Policy mulai mengambil langkah konkrit. Misalnya, Kota Palu dan Kabupaten Sigi sedang mengerjakan rencana pengembangan infrastruktur yang memperhatikan faktor geologis. Proses ini diharapkan bisa meminimalkan risiko kerusakan akibat likuefaksi, sekaligus meningkatkan ketahanan bangunan dan sistem transportasi.
Badan Geologi menyatakan bahwa New Policy ini adalah bagian dari upaya nasional untuk memperkuat sistem mitigasi bencana. Dengan memperhatikan data pemetaan yang terbaru, pemerintah daerah bisa merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap ancaman alam. “New Policy akan memastikan bahwa pembangunan di Sulawesi Tengah tetap berkelanjutan dan aman,” tambah Lana. Kebijakan ini juga akan diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat dalam pengurangan risiko bencana nasional.
