Wapres Gibran Dorong UU Perampasan Aset, Pakar Hukum Pidana: Koruptor Tak Cukup Jera Kalau Dipenjara
Wapres Gibran Dorong UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Profesor Dr. Tongat dari Universitas Muhammadiyah
Wapres Gibran Dorong UU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan
Regulasi Baru untuk Pemiskinan Koruptor
Lenterafakta.com – Wapres Gibran Dorong UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Profesor Dr. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang menyampaikan ajakan mendesak kepada pemerintah dan anggota DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa sistem penegakan hukum untuk kejahatan khusus perlu beralih fokus dari sekadar memenjarakan pelaku menuju penyitaan harta hasil tindak pidana.
Menurutnya, lambatnya pembahasan regulasi ini berkaitan erat dengan dinamika politik dan tarik-ulur kepentingan yang terjadi selama ini. Peradilan nasional masih menggunakan pendekatan konvensional yang mengandalkan sanksi kurungan sebagai bentuk hukuman utama bagi pelaku korupsi. Padahal, pendekatan baru ini dinilai lebih efektif dalam memiskinkan koruptor secara permanen.
“Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan,” urai Tongat.
Dukungan Langsung dari Wakil Presiden
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut melalui unggahan videonya di media sosial. Konten yang awalnya tayang pada 13 Februari 2026 itu kembali diunggah pada bulan Juli 2026 di akun Instagram resminya. Dukungan ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran.
Gibran menjelaskan bahwa tingkat pengembalian aset saat ini masih sangat minim karena lebih dari sembilan puluh persen uang negara hilang dan tetap dinikmati oleh pelaku beserta keluarganya. Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan ke kas negara.
“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.
Skema Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Salah satu isu hangat dalam masyarakat adalah penerapan skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Banyak pihak menolak aturan ini karena dianggap melanggar hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Namun, penjelasan dari para pakar hukum memberikan kepastian bahwa mekanisme ini tetap adil.
Tongat menepis anggapan tersebut dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah pada hakikatnya hanya melekat pada subjek hukum berupa manusia, bukan pada benda atau objek harta kekayaan. Pemilik aset pun tetap diberikan ruang hukum untuk membuktikan asal-usul kekayaannya melalui mekanisme pembuktian terbalik di pengadilan.
“Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu (25/7/2026).
Skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia. Keterbatasan UU Tipikor saat ini terbukti sering memperlambat proses pembuktian hingga pengembalian kerugian negara. Dengan demikian, Wapres Gibran Dorong UU Perampasan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Data dan Komitmen Eksekusi
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data Kejaksaan tahun 2024 menunjukkan angka Rp310 triliun sebagai potensi kerugian, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Angka ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam pemulihan aset.
Tongat menekankan bahwa undang-undang ini merupakan instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum di lapangan. DPR diharapkan dapat menuntaskan pembahasan RUU ini tanpa mengikis substansi utamanya.
Pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat amat diperlukan, mengingat perampasan aset merupakan langkah paling rasional untuk memiskinkan koruptor, memulihkan kerugian negara, sekaligus menguji komitmen politik pemerintah serta profesionalisme penegak hukum. Jika ditunda berlarut-larut, hal ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. RUU Perampasan Aset perlu disahkan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut secara menyeluruh.
