8 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2026, Mana Saja?
Berbagai wilayah di Nusantara masih menyelenggarakan inisiatif pengurangan dan penghapusan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Agustus tahun ini
Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Delapan Daerah Selama Agustus 2026
Lenterafakta.com – Berbagai wilayah di Nusantara masih menyelenggarakan inisiatif pengurangan dan penghapusan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Agustus tahun ini. Inisiatif tersebut menawarkan beragam kemudahan, mulai dari penghapusan sanksi keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga potongan nominal pokok pajak. Program pemutihan ini juga menjadi peluang bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran untuk melunasi kewajibannya dengan biaya lebih terjangkau. Berkat berbagai insentif yang tersedia, masyarakat bisa menghemat pengeluaran saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut rangkuman daerah-daerah yang masih menyediakan keringanan pajak kendaraan pada periode Agustus 2026:
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Para wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Program ini mencakup berbagai bentuk pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lampung
Pemprov Lampung menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Keringanan yang diberikan meliputi berbagai komponen pajak sesuai ketentuan.
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Riau
Bapenda Provinsi Riau menyelenggarakan program penghapusan sanksi administratif denda PKB selama 1-31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau. Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai akumulasi denda keterlambatan.
“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini,” kata Ninno dikutip dari Antara.
Ia juga menjelaskan, pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih.
“Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor berkapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat diskon 9 persen. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, tersedia tambahan potongan pajak. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan potongan 5 persen.
Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Mengutip akun Instagram @jasaraharja_maluku, program tersebut berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Program yang diberikan meliputi berbagai bentuk keringanan. Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku.
Papua Barat
Bapenda Provinsi Papua Barat memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Sudah mulai berlaku tanggal 1 Juli kemarin. Setelah berakhir pada 31 Oktober, kami evaluasi apakah akan berlanjut atau tidak,” ujarnya dilansir dari Antara.
Program relaksasi tersebut meliputi berbagai komponen pajak. Untuk denda PKB tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang taat, kami beri insentif PKB 12 persen,” kata Bachri.
