Malaysia Tangkap 335 Orang dalam Penggerebekan Sindikat Scam, termasuk 19 WNI
Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh kepolisian Johor berhasil mengamankan 335 tersangka dari sindikat penipuan daring. Penggerebekan ini menyasar 32
Malaysia Tangkap 335 Orang dalam Operasi Sindikat Penipuan
Lenterafakta.com – Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh kepolisian Johor berhasil mengamankan 335 tersangka dari sindikat penipuan daring. Penggerebekan ini menyasar 32 lokasi berbeda di kawasan Iskandar Puteri, yang selama ini diduga menjadi pusat operasi kejahatan siber. Mayoritas tersangka adalah warga negara China sebanyak 309 orang, diikuti oleh 19 warga Indonesia, empat warga Myanmar, dan tiga warga Malaysia. Angka ini menunjukkan skala besar operasi penipuan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Proses Hukum di Mahkamah Majistret Johor Bahru
Persidangan pertama para tersangka telah digelar pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Sebanyak 159 warga China hadir di Mahkamah Majistret Johor Bahru untuk menghadapi berbagai dakwaan. Sementara itu, 35 tersangka lainnya dijadwalkan menjalani proses hukum pada hari Rabu berikutnya. Total 194 orang dari seluruh tersangka mendapat arahan resmi untuk didakwa atas tuduhan yang diajukan. Proses hukum ini akan berlangsung hingga Agustus mendatang dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Menurut Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, operasi tersebut berhasil menangkap 335 orang dengan rincian 309 warga China, 19 WNI, empat warga Myanmar, dan tiga warga lokal Malaysia. Ini merupakan salah satu operasi terbesar dalam memberantas sindikat penipuan.
Dalam persidangan, para terdakwa yang berusia antara 20 hingga 58 tahun menghadapi tuduhan konspirasi kriminal. Mereka dituduh mencoba menipu korban melalui skema investasi mata uang kripto yang tidak nyata. Dasar hukum dakwaan ini merujuk pada Pasal 120B Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang digabungkan dengan Pasal 511 KUHP Malaysia. Skema penipuan ini diduga telah merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta ringgit.
Jika pengadilan menjatuhkan vonis bersalah, para terdakwa dapat menghadapi hukuman penjara selama maksimal dua tahun enam bulan. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda atau kombinasi dari kedua hukuman tersebut. Tidak hanya masalah penipuan, para tersangka juga didakwa melanggar ketentuan keimigrasian. Pelanggaran ini menambah berat beban tuduhan yang harus dihadapi oleh setiap tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dua Dakwaan Utama: Penipuan dan Pelanggaran Imigrasi
Sebagai warga negara asing, para tersangka dianggap tidak memiliki izin atau dokumen yang valid untuk tinggal di Malaysia. Dakwaan keimigrasian ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Keimigrasian Malaysia Tahun 1959/1963. Sanksi untuk pelanggaran ini meliputi denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia, hukuman penjara selama lima tahun, atau keduanya. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk hingga enam kali.
Seluruh dugaan perbuatan tersebut terjadi di sebuah lokasi di Jalan Forest City 16, Gelang Patah, Tanjung Kupang, Iskandar Puteri. Waktu kejadian tercatat pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 waktu setempat. Dalam sidang, beberapa terdakwa yang mengakui kesalahannya atas dakwaan keimigrasian dan penipuan dijatuhi denda berkisar antara 4.000 hingga 10.000 ringgit Malaysia. Pengakuan ini membantu mempercepat proses hukum dan memberikan gambaran tentang peran masing-masing tersangka dalam sindikat.
Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang lanjutan yang akan berlangsung antara tanggal 13 hingga 24 Agustus mendatang. Agenda utama pada periode tersebut adalah penyebutan kembali perkara serta penyerahan dokumen-dokumen terkait. Proses penuntutan hukum dipimpin oleh sejumlah jaksa penuntut umum Malaysia, sementara seluruh terdakwa didampingi oleh para pengacara. Para pengacara ini akan mengajukan berbagai pembelaan untuk kliennya sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Detail Lokasi dan Barang Bukti yang Disita
Operasi kepolisian kali ini menyasar 32 lokasi yang terdiri dari 27 unit apartemen dan lima rumah besar atau banglo. Tempat-tempat tersebut diduga berfungsi sebagai pusat operasi atau calling centre untuk menjalankan aktivitas penipuan online. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai barang dengan nilai total mencapai satu juta ringgit Malaysia. Barang-barang tersebut meliputi komputer, smartphone, server, dan dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti intensifikasi operasi kepolisian Malaysia dalam memberantas sindikat penipuan online. Sindikat tersebut diduga memanfaatkan properti di kawasan Johor sebagai basis kegiatan kejahatan siber mereka. Informasi mengenai perkembangan kasus ini dikutip dari media Sinar Harian Malaysia pada hari Rabu. Para ahli keamanan siber menilai bahwa operasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital yang semakin canggih.
Malaysia Tangkap 335 Orang dalam Penggerebekan – Operasi ini juga menunjukkan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas batas. Beberapa tersangka akan dideportasi setelah proses hukum selesai, sementara yang lainnya akan menjalani hukuman di Malaysia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menghadapi tantangan kejahatan siber global. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap berbagai skema investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak jelas asalnya.
