Ini Pemilik Alphard yang Dikemudikan Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap identitas lengkap pemilik mobil Toyota Alphard yang dikemudikan seorang anggota polisi
Identitas Pemilik Alphard dalam Kasus Polisi Pengintimidasi Satpam Terungkap
Lenterafakta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap identitas lengkap pemilik mobil Toyota Alphard yang dikemudikan seorang anggota polisi saat terjadi insiden pengintimidasi terhadap petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Kendaraan mewah berwarna hitam ini viral setelah menerobos zebra cross dan diduga meneror satpam yang sedang bertugas. Menariknya, kendaraan tersebut ternyata bukan milik anggota Polri maupun pejabat pemerintah seperti yang sempat diperbincangkan publik.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan detail mengenai kepemilikan mobil tersebut. Menurut keterangan resmi, mobil Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan kendaraan pinjaman. Anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut meminjam Alphard dari rekannya yang berinisial DD atau lebih dikenal dengan sebutan A di lingkungan kepolisian.
“Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard,” klaim Ojo pada Selasa (28/7/2026) di kantor Polda Metro Jaya.
Sejarah Kepemilikan dan Masalah Administrasi Kendaraan
Menurut keterangan Ojo, mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh seorang dokter berinisial dr. E yang merupakan warga Banten. Sekitar dua tahun yang lalu, kendaraan mewah itu telah dijual kepada DD. Namun, setelah melakukan penjualan, dr. E mengajukan pemblokiran status kepemilikan kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten karena adanya sengketa pembayaran.
Hingga saat ini, DD belum menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut tidak dapat diperpanjang karena masih membutuhkan KTP asli pemilik lama. Ojo menambahkan bahwa seharusnya DD melakukan balik nama kendaraan, namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga menimbulkan berbagai masalah administrasi.
“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,” ujar Ojo dengan tegas.
Tunggakan Pajak dan Pelat Nomor Palsu
Selain persoalan administrasi, mobil tersebut juga diketahui menunggak pajak kendaraan sejak Oktober 2023. Saat digunakan dalam insiden di kawasan Bundaran HI, Alphard itu menggunakan pelat nomor yang disebut polisi palsu, yakni D-2828-HQ. Adapun nomor registrasi asli kendaraan tercatat sebagai B-97-ELI yang masih aktif di sistem Bapenda Banten.
Ojo menegaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik baru yang saat ini menguasai mobil tersebut. dr. E tidak lagi bertanggung jawab atas kewajiban pajak kendaraan karena status kepemilikannya telah diblokir setelah mobil dijual. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dari DD dalam mengurus administrasi kendaraan.
“Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” tutur Ojo menjelaskan lebih lanjut.
Sanksi bagi Tiga Anggota Polisi Terlibat
Persoalan kepemilikan Alphard tersebut merupakan bagian dari rangkaian insiden yang melibatkan tiga anggota polisi. Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyiapkan sanksi terhadap ketiga personel yang terlibat dalam peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi pada Sabtu (25/7/2026) dan langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7).
Dengan demikian, selain persoalan kendaraan yang belum dibalik nama, menunggak pajak, dan menggunakan pelat nomor yang disebut palsu, tindakan tiga anggota polisi dalam insiden tersebut juga berujung pada proses pemeriksaan etik internal kepolisian. Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat mengenai pentingnya administrasi kendaraan yang baik dan perilaku profesional aparat penegak hukum.
