Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api Polri, Briptu MZ Resmi Dipecat
Kepolisian Daerah Aceh resmi memberhentikan Briptu MZ dengan tidak hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh
Polda Aceh Hentikan Briptu MZ Tanpa Hormat Setelah Terlibat Perampokan Toko Emas
Lenterafakta.com – Kepolisian Daerah Aceh resmi memberhentikan Briptu MZ dengan tidak hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada hari Selasa, 28 Juli 2026.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, menjelaskan bahwa majelis etik telah menetapkan Briptu MZ sebagai anggota yang melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi etik, anggota kepolisian ini juga menerima sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Joko dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Rincian Kasus Perampokan dan Proses Hukum
Briptu MZ menghadapi persidangan karena dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam melaksanakan aksinya, Briptu MZ dilaporkan menggunakan senjata api organik yang menjadi milik Polri.
Penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), verifikasi barang bukti, serta mendengarkan pengakuan tersangka. Kombes Pol Joko Krisdiyanto menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Sebelum putusan pemecatan dijatuhkan, Komisi Kode Etik Polri menyelenggarakan serangkaian persidangan yang mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti. Sidang etik dipimpin oleh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. AKP Andri dan Ipda Khairurrazi bertindak sebagai penuntut, sementara Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh menjadi pendamping terduga pelanggar.
Dasar Hukum dan Implikasi Sanksi
Dalam persidangan, perbuatan Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, majelis etik menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa majelis etik menilai perampokan tersebut dilakukan Briptu MZ secara sengaja, sadar, dan terencana.
Perbuatannya juga dinilai telah mencoreng nama baik, kehormatan, serta martabat institusi Polri. Selain menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan masyarakat, tindakan tersebut dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.
Menurut Joko, penegakan kode etik terhadap Briptu MZ tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Proses etik dan penyidikan pidana dilakukan secara paralel dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi seluruh pihak.
“Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas dia.
