18 WNI Didakwa Terlibat Sindikat Love Scam di Malaysia, Terancam Penjara 5 Tahun
Dua warga negara China, Lin Kun Chi dan Bai Kan, keduanya berusia 30 tahun, telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Mereka menghadapi tuduhan sebagai
18 Warga Indonesia Hadapi Tuduhan Sindikat Love Scam di Malaysia
Lenterafakta.com – Dua warga negara China, Lin Kun Chi dan Bai Kan, keduanya berusia 30 tahun, telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Mereka menghadapi tuduhan sebagai anggota sindikat penipuan daring menggunakan metode love scam. Setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di hadapan Majistret A Shaarmini, kedua terdakwa tersebut mengakui kesalahan mereka. Dalam pembelaan, mereka meminta keringanan hukuman dengan menjelaskan bahwa telah menjadi korban penipuan dari agen pekerjaan, memiliki keluarga di China, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Mahkamah kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan serta denda sebesar 7.000 ringgit Malaysia untuk masing-masing terdakwa. Apabila keduanya tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.
Proses Hukum 18 Terdakwa Indonesia
Sementara itu, persidangan terhadap 18 warga negara Indonesia berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 di Mahkamah Majistret Johor Bahru. Para terdakwa tersebut menyatakan tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Melayu. Mereka tidak didampingi pengacara selama persidangan berlangsung.
Kasus ini diduga terjadi di sebuah tempat usaha yang berlokasi di Jalan Forest City 17, Gelang Patah, Tanjung Kupang, Iskandar Puteri. Waktu kejadian tercatat sekitar pukul 12.16 waktu setempat pada 15 Juli 2026. Berdasarkan laporan Media Malaysia Sinar Harian, para WNI tersebut dituduh sebagai bagian dari konspirasi yang sepakat melakukan tindakan melawan hukum.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 120B(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia karena melakukan konspirasi untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 417 dan dibaca bersama Pasal 511 undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda, atau keduanya. Mahkamah kemudian memberikan jaminan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk masing-masing terdakwa. Mereka juga diwajibkan menghadirkan dua orang penjamin yang merupakan warga Malaysia.
Persidangan lanjutan atau penyebutan kembali perkara dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026. Mahkamah juga akan mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memberi kesempatan kepada pihak perwakilan Indonesia memberikan bantuan hukum kepada ke-18 WNI tersebut.
