4 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang Juli 2026, Terbaru Anom Widiyantoro
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan pada malam hari, Selasa (28/7/2026). Dalam operasi kali ini, KPK menangkap Bupati
4 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK di Juli 2026
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan pada malam hari, Selasa (28/7/2026). Dalam operasi kali ini, KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian 4 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK sepanjang bulan Juli 2026. Setelah diamankan di Jakarta, Anom langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, ujar Budi Prasetyo seperti dilansir Kompas.com pada Rabu (29/7/2026).
Dengan penangkapan terbaru ini, Anom tercatat sebagai pejabat daerah ke-12 yang ditahan sepanjang tahun 2026. Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp2 miliar. KPK juga berhasil menahan tiga pejabat daerah lainnya selama bulan Juli, dengan dua di antaranya berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Daftar Pejabat Daerah yang Ditangkap KPK
Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2026, KPK sudah menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Ia terkait dengan dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Saat penangkapan, KPK menyita logam mulia serta uang tunai miliaran rupiah dalam dolar Australia dan dolar Singapura.
Sementara itu, Syah Afandin ditangkap pada 2 Juli 2026 berdasarkan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Korupsi yang melibatkan dirinya tidak hanya menyangkut satu sektor, melainkan beberapa instansi di Langkat, termasuk Dinas Pendidikan dan proyek di Dinas Permukiman.
Pada Senin (20/7/2026), KPK juga menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Ia diduga terlibat kasus penerimaan dalam proyek-proyek Pemkab Lombok Barat. Dalam perkara ini, Zaini diperkirakan menerima fee proyek sebesar Rp10,8 miliar dan suap senilai Rp1,6 miliar.
Adapun Anom Widiyantoro ditangkap karena dugaan penerimaan terkait proyek serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa detail kasus akan diuraikan lebih lanjut.
Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose, kata Budi Prasetyo.
Tersangka Tambahan dari Berbagai Kasus
KPK tidak hanya fokus pada pejabat daerah. Sepanjang Juli 2026, sejumlah tersangka baru juga ditahan dalam berbagai kasus korupsi. Berdasarkan informasi resmi KPK pada Selasa (29/7/2026), tersangka-tersangka tersebut berkaitan dengan kasus kepala daerah, Sekjen MPR RI, serta pihak swasta yang memberikan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur.
Zulkarnain, Sekda Kabupaten Kuansing, ditangkap dalam kasus korupsi Bupati Kuansing. Ia membeli mobil SUV seharga Rp2,05 miliar melalui skema angsuran lima tahun untuk mendapatkan jabatan Sekda. Karena profil keuangannya belum memenuhi syarat, Zulkarnain menggunakan identitas ADR (pihak swasta) untuk mencicil dengan nominal Rp46,5 juta per bulan. Sebelumnya, pada tahun 2021, ia pernah mengajukan diri sebagai Kadis PUPR Kuansing. Ketika itu, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang sudah ditahan, meminta mobil SUV Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta kepada Zulkarnain. Dengan demikian, Zulkarnain dua kali membeli jabatan dengan total biaya Rp2,75 miliar.
Tersangka bernama YQB juga masuk dalam pusaran korupsi Bupati Langkat. Pada 2025, YQB diduga memperoleh 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.
KPK juga menahan tersangka MC, Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. MC yang merupakan Pengguna Anggaran pada Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Ketika menjabat, MC meminta fee atau ‘uang hangus’ serta ‘uang assalamualaikum’ terhadap calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan, baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya, yakni Z.
Tiga tersangka lainnya juga ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.
