Orangtua Korban Little Aresha Akan Surati Presiden Prabowo, Minta Ada Supervisi
Orangtua Korban Little Aresha Akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta supervisi langsung dalam kasus kekerasan dan
Orangtua Korban Little Aresha Akan Surati Presiden
Lenterafakta.com – Orangtua Korban Little Aresha Akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta supervisi langsung dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak anak-anak yang menjadi korban. Para orang tua berharap kehadiran kepala negara dapat mempercepat proses penegakan hukum yang selama ini terasa lambat.
Noorman Windarto, perwakilan dari para orang tua korban, mengonfirmasi bahwa surat tersebut akan segera dikirimkan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan adanya pengawalan kasus yang lebih intensif dari pemerintah. “Kami akan mencoba, mau minta waktu, kami akan bersurat ke Presiden juga. Ya, terkait dengan pengawalan kasus ini, ada rencana seperti itu,” ujar Noorman saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).
Permintaan Supervisi dan Kepastian Hukum
Menurut Noorman, inisiatif ini dilakukan karena para korban memerlukan kejelasan mengenai hak-hak mereka yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi. Proses penegakan hukum yang sedang berjalan belum memberikan kepastian yang memadai bagi para korban. Salah satu contoh yang disebutkan adalah visum yang baru dilakukan setelah beberapa bulan berlalu sejak kejadian.
“Karena misalnya kayak kemarin itu visum kan juga dilakukan setelah sekian bulan baru dilakukan visum. Terus nanti selanjutnya seperti apa terhadap korban-korban ini?”
Surat yang akan dikirimkan tidak hanya membahas hak restitusi. Para orang tua juga ingin menyampaikan kondisi psikologis dan fisik anak-anak mereka secara detail. Mereka berharap pemerintah hadir dalam proses hukum sekaligus memberikan pendampingan penuh kepada para korban selama proses hukum berlangsung.
“Nah, kami ingin menceritakan bahwa kondisi anak-anak kami itu sangat memprihatinkan setelah hasil visum dan setelah di situ,” kata dia.
Proses Hukum dan Tersangka yang Ditetapkan
Sejak kasus ini pertama kali muncul pada April 2026, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 32 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua tersangka tidak ditahan. Salah satunya sedang dalam keadaan hamil, sementara tersangka lainnya memiliki bayi berusia empat bulan. Selain itu, terdapat satu tersangka yang belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Polisi juga telah memanggil dua anak dari ketua yayasan daycare untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, baru satu orang yang berinisial FK yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, WNL belum menjalani pemeriksaan karena saat ini masih berada di luar negeri.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa FK dan WNL berstatus sebagai saksi terperiksa dalam kasus ini. Keduanya tercatat dalam struktur Yayasan Little Aresha Yogyakarta. Dalam pemeriksaan, FK membantah terlibat dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di daycare yang dikelola oleh ibunya, DK, yang kini telah berstatus tersangka.
“Terkait dengan Daycare Little Aresha karena memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi yayasan. Kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam daycare,” kata Apri, Kamis (30/7/2026).
Tiga Tahap Penetapan Tersangka
Ke-32 tersangka tersebut ditetapkan melalui tiga tahap berbeda. Dari 13 tersangka awal, terdapat Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP. Selain itu, terdapat 11 tersangka lain yang berperan sebagai pengasuh, yakni FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.
Proses hukum terhadap 13 tersangka awal kini telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut berkas perkara para tersangka tersebut dikelompokkan menjadi tiga, yakni berkas perkara Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan dilakukan berdasarkan sangkaan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Kehadiran surat dari Orangtua Korban Little Aresha Akan ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru dalam proses hukum. Supervisi langsung dari Presiden diharapkan dapat memastikan bahwa setiap korban mendapatkan keadilan yang layak. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan banyak anak dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak di Indonesia.
