Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Kasus Perdagangan Manusia Naik 25 Persen, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Joseph Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

Kasus Perdagangan Manusia Naik 25 Persen menurut laporan terbaru yang dirilis oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lonjakan ini tercatat

Kasus Perdagangan Manusia Naik 25 Persen, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Kasus Perdagangan Manusia Naik 25 Persen: Perempuan dan Anak Paling Rentan

Lenterafakta.com – Kasus Perdagangan Manusia Naik 25 Persen menurut laporan terbaru yang dirilis oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lonjakan ini tercatat selama periode 2019 hingga 2022, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam deteksi kasus perdagangan manusia di berbagai belahan dunia. Wilayah dengan pertumbuhan tertinggi meliputi kawasan Afrika sub-Sahara, Amerika Utara, serta Eropa Barat. Faktor pendorong utama dari kenaikan ini adalah bertambahnya jumlah pengungsi akibat konflik bersenjata dan bencana yang berkaitan dengan perubahan iklim global.

Profil dan Karakteristik Korban

Dalam rentang waktu 2020 sampai 2023, aparat berwenang di berbagai negara berhasil mengidentifikasi total 202.478 korban perdagangan manusia. Kelompok anak-anak menyumbang 38 persen dari keseluruhan korban yang terdata, dengan rincian 22 persen anak perempuan dan 16 persen anak laki-laki. Sementara itu, kategori dewasa terdiri dari 39 persen perempuan dan 23 persen laki-laki. Data ini menegaskan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan perdagangan manusia.

Perempuan dan anak perempuan mendominasi korban yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual. Perempuan dewasa mencakup 64 persen dari korban eksploitasi seksual, sedangkan anak perempuan mencapai 28 persen. Laki-laki dewasa dan anak laki-laki masing-masing hanya menyumbang 3 persen dari korban eksploitasi seksual. Meskipun demikian, kerja paksa tetap menjadi tujuan perdagangan manusia yang paling banyak ditemukan secara keseluruhan.

Sebanyak 42 persen korban perdagangan manusia diidentifikasi mengalami eksploitasi dalam bentuk kerja paksa. Laki-laki dewasa menjadi kelompok terbesar dalam kasus kerja paksa dengan persentase mencapai 47 persen. Posisi berikutnya ditempati perempuan dewasa sebesar 23 persen, anak laki-laki 20 persen, dan anak perempuan 10 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun eksploitasi seksual lebih sering dikaitkan dengan perempuan, kerja paksa juga merupakan bentuk eksploitasi yang sangat umum.

Jaringan Lintas Negara dan Pelaku Kejahatan

Laporan UNODC juga memperlihatkan luasnya jaringan perdagangan manusia lintas negara. Pada 2022, korban yang berasal dari 162 negara diketahui diperdagangkan menuju 128 negara tujuan. Warga negara dari kawasan Afrika mencakup 31 persen dari keseluruhan korban yang berhasil diidentifikasi. Angka ini menunjukkan bahwa Afrika merupakan salah satu wilayah asal korban perdagangan manusia yang paling signifikan.

Jaringan kriminal terorganisasi disebut masih menjadi salah satu penggerak utama kejahatan perdagangan manusia. UNODC menganalisis 942 perkara pengadilan yang melibatkan 3.121 pelaku perdagangan manusia. Hasil analisis menunjukkan, sebanyak 74 persen pelaku menjalankan aksinya sebagai bagian dari kelompok atau jaringan kriminal. Sementara itu, 26 persen pelaku lainnya menjalankan kejahatan secara mandiri. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi pelaku perdagangan manusia yang telah dijatuhi hukuman dengan persentase mencapai 70 persen. Adapun perempuan mencakup 28 persen dari pelaku yang dihukum dalam perkara perdagangan manusia.

Perdagangan manusia kerap disebut sebagai salah satu bentuk perbudakan modern. Kejahatan tersebut dilakukan melalui perekrutan, pengangkutan, pemindahan, atau penampungan seseorang dengan cara pemaksaan, penipuan, maupun penyalahgunaan kerentanan korban.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Global UNODC tentang Perdagangan Manusia 2024 yang ditinjau Anadolu bertepatan dengan peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Manusia pada 30 Juli. Laporan itu juga menyoroti peningkatan kasus perdagangan manusia serta risiko eksploitasi yang semakin besar akibat konflik bersenjata, perubahan iklim, dan pengungsian paksa. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan manusia memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif di tingkat internasional.

Join the discussion