Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

KTP Hilang atau Rusak Bisa Dicetak di Luar Kota? Begini Ketentuan dari Dukcapil

Nancy Anderson - lenterafakta.com 2 mins read

Bagi masyarakat Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Dokumen identitas ini menjadi bukti resmi

KTP Hilang atau Rusak Bisa Dicetak di Luar Kota? Begini Ketentuan dari Dukcapil

KTP Hilang atau Rusak Bisa Dicetak di Luar Kota

Lenterafakta.com – Bagi masyarakat Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Dokumen identitas ini menjadi bukti resmi kewarganegaraan dan diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi sehari-hari. Mulai dari membuka rekening bank, mendaftar program kesehatan, hingga mengurus dokumen perjalanan, KTP selalu menjadi syarat utama. Ketika dokumen ini hilang atau mengalami kerusakan, banyak warga yang bertanya-tanya apakah KTP Hilang atau Rusak Bisa dicetak ulang di luar kota tempat domisili mereka.

KTP elektronik atau yang dikenal sebagai KTP-el memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dokumen identitas lainnya. Salah satu kelebihan utamanya adalah masa berlaku yang tidak terbatas atau seumur hidup. Pemilik tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala seperti SIM atau paspor. Namun, penggunaan jangka panjang ini juga membawa konsekuensi. Kartu bisa mengalami kerusakan fisik seperti patah, retak, atau memudar. Selain itu, kehilangan akibat tercecer atau dicuri juga merupakan masalah yang sering dihadapi masyarakat.

Regulasi Pencetakan di Luar Daerah

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) memberikan kepastian resmi terkait prosedur pencetakan KTP di luar kota. Menurut Teguh Setyabudi, masyarakat diperbolehkan melakukan pencetakan ulang KTP-el di wilayah manapun selama tidak terjadi perubahan data kependudukan. Artinya, penduduk dapat mengurus dokumen di tempat tinggal baru atau saat merantau, meskipun alamat resmi masih terdaftar di daerah asal.

“Bisa dicetak di mana saja dengan membawa persyaratan yang ditentukan,” jelas Teguh kepada Kompas.com pada Selasa (28/7/2026).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil yang diterbitkan pada 28 September 2021. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat tidak perlu kembali ke daerah asal hanya untuk mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak.

Persyaratan dan Langkah Pengurusan

Prosedur pengurusan KTP yang hilang atau rusak mengacu pada Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratan yang diperlukan relatif sederhana. Pemohon cukup membawa KTP yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga memiliki prosedur yang serupa dalam mengurus dokumen identitas mereka.

Tahapan pengurusan dimulai dengan mendatangi kantor Dukcapil terdekat di wilayah tempat tinggal atau merantau. Pemohon kemudian mengisi formulir F-1.02 sebagai dokumen permohonan. Setelah itu, lampirkan KTP yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Proses pencetakan akan dilakukan dan pemohon dapat mengambil KTP baru setelah selesai dicetak. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya tambahan.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam mengurus dokumen kependudukan. Hindari penggunaan jasa perantara atau calo yang mungkin membebankan biaya tambahan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses pencetakan KTP Hilang atau Rusak Bisa dilakukan dengan cepat dan efisien di luar kota tanpa perlu kembali ke daerah asal.

Join the discussion