Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Bawa 25 Kilogram Narkoba

Susan Jones - lenterafakta.com 2 mins read

Seorang Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dalam operasi yang menggemparkan dunia penerbangan. Insiden penangkapan ini terjadi pada hari

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Bawa 25 Kilogram Narkoba

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Lenterafakta.com – Seorang Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dalam operasi yang menggemparkan dunia penerbangan. Insiden penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 28 Juli 2026, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pilot berinisial MSBO tersebut ditahan setelah petugas Bea Cukai mencurigai adanya barang terlarang di dalam koper miliknya saat proses pemeriksaan keamanan berlangsung.

Hasil inspeksi mendalam mengungkap temuan yang luar biasa. Petugas menemukan 14 paket berukuran besar berisi ekstasi dan satu paket metamfetamin. Total narkoba yang disita mencapai 70.114 kapsul dengan berat bersih sebesar 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Informasi ini disampaikan oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada media pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

“Sebanyak 70.114 kapsul narkoba, dengan berat bersih 25.194,83 gram, ditemukan,” kata Eko.

Modus Penyelundupan yang Terorganisir

Menurut analisis awal, MSBO menerima imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 220 juta atas tugasnya membawa barang terlarang tersebut ke Indonesia. Seluruh proses pembayaran serta koordinasi pengiriman barang diduga dikendalikan oleh seorang pihak yang berada di Malaysia. Setelah mendarat di Jakarta, tersangka akan mendapatkan instruksi tambahan dari pihak tersebut mengenai orang yang ditugaskan untuk menjemput narkoba di hotelnya.

“Setibanya di Jakarta, ia akan diberitahu oleh orang lain, yang diyakini berada di Malaysia, bahwa seorang kaki tangan akan mengambil narkoba di hotelnya,” ujar Eko.

Riwayat dan Proses Hukum

MSBO bukanlah orang baru dalam dunia penyelundupan narkoba. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya sebelum ditangkap di bandara. Pada perjalanan pertama, ia membawa narkoba menuju Sabah di Malaysia. Sementara itu, dalam operasi kedua, tersangka diduga berhasil menyelundupkan tujuh kilogram metamfetamin ke Jakarta. Dengan demikian, penangkapan kali ini menandai operasi penyelundupan ketiga yang dilakukan MSBO.

Selain memeriksa barang bawaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa urine MSBO positif mengandung ekstasi dan metamfetamin. Hal ini membuat polisi menduga bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga mengonsumsi narkoba tersebut.

MSBO kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para penyidik masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman puluhan ribu kapsul ekstasi dan metamfetamin. Polisi juga sedang mendalami identitas pihak yang memerintahkan MSBO serta orang yang dijadwalkan mengambil narkoba di Jakarta. Selain itu, investigasi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba internasional dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MSBO dijerat menggunakan Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana membawa, mengimpor, menjadi perantara, atau melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan jumlah besar.

Join the discussion