Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

2 WNI Didakwa Edarkan 147 Kg Metamfetamin di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Michael Miller - lenterafakta.com 3 mins read

Kasus penyelundupan narkotika berskala besar kembali mencuat dari Malaysia. Polisi Marinir Wilayah 1 Pulau Pinang berhasil menggagalkan upaya pengiriman

2 WNI Didakwa Edarkan 147 Kg Metamfetamin di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

2 WNI Didakwa Edarkan 147 Kg Metamfetamin di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Lenterafakta.com – Kasus penyelundupan narkotika berskala besar kembali mencuat dari Malaysia. Polisi Marinir Wilayah 1 Pulau Pinang berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang haram tersebut yang diduga akan masuk ke pasar Indonesia. Operasi penangkapan ini berlangsung pada 17 Juli 2026 dengan durasi pengejaran sekitar 30 menit di perairan laut. Kapal fiber yang ditumpangi dua tersangka akhirnya berhasil dicegat dalam operasi tersebut.

Hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan. Petugas menemukan sekitar 113,7 kilogram metamfetamin padat yang disembunyikan di ruang khusus bagian depan kapal. Selain narkotika dalam bentuk padat, juga disita rokok elektronik berisi cairan yang diduga mengandung zat serupa. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai hampir 6 juta ringgit Malaysia. Narkotika yang ditemukan diperkirakan bernilai sekitar 5,7 juta ringgit atau setara Rp 25,1 miliar.

Profil Dua Nelayan Indonesia yang Berhadapan dengan Hukum

Kedua tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Junaidi berusia 51 tahun dan Irfansyah berusia 30 tahun. Keduanya bekerja sebagai nelayan dan telah menjalani persidangan di Kompleks Mahkamah Balik Pulau. Menurut keterangan Datuk Seri Mohd Yusri Hassan Basri, Direktur Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Ketertiban Umum Bukit Aman, penangkapan terjadi setelah kapal yang ditumpangi kedua nelayan berhasil dicegat.

Persidangan kedua WNI tersebut dibacakan dalam bahasa Melayu di hadapan Majistret Chia Huey Ting. Irfansyah mengangguk-angguk menandakan dirinya memahami isi dakwaan. Berbeda dengan Junaidi yang mengaku tidak mengerti karena hanya memahami bahasa Indonesia. Pengacara mereka, Datuk Naran Singh, kemudian menjelaskan secara rinci setiap poin dakwaan kepada Junaidi hingga terdakwa tersebut menyatakan telah memahaminya.

Dua Dakwaan dan Ancaman Hukuman Mati yang Mengintai

Dalam persidangan, kedua terdakwa menghadapi dua dakwaan terpisah yang cukup berat. Dakwaan pertama menuduh Junaidi dan Irfansyah bersama-sama mengedarkan metamfetamin padat seberat 113,776 kilogram. Sementara dakwaan kedua menyoroti peredaran metamfetamin cair dengan berat 33,412 kilogram. Total narkotika yang menjadi dasar dakwaan mencapai 147,188 kilogram atau sekitar 147,2 kilogram.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 39B(1)(a) Undang-Undang Narkotika Berbahaya Malaysia 1952 yang dibaca bersama Pasal 34 Kanun Keseksaan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi adalah mati atau penjara seumur hidup. Apabila tidak dijatuhi hukuman mati, kedua terdakwa juga dapat dikenai hukuman cambuk minimal 12 kali.

Tidak ada pengakuan yang dicatat dari kedua terdakwa selama persidangan berlangsung. Pengacara Naran Singh menjelaskan bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 39B(1)(a) tidak memungkinkan pengakuan direkam karena perkara berada di bawah kewenangan Mahkamah Tinggi. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sofi Jaafar juga tidak menawarkan jaminan kepada kedua terdakwa.

Status Hukum dan Prosedur Selanjutnya

Majistret Chia Huey Ting menetapkan 30 September 2026 sebagai jadwal lanjutan persidangan. Pada tanggal tersebut, pengadilan akan menunggu laporan kimia sebelum perkara dibawa ke Mahkamah Tinggi. Terkait status dokumen perjalanan, Junaidi memiliki paspor yang masih berlaku, sedangkan Irfansyah tidak memiliki paspor.

Kedua WNI tersebut belum dinyatakan bersalah dan masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara terhadap mereka kini masih berproses di pengadilan Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah metamfetamin yang sangat besar dan ancaman hukuman mati yang mengintai kedua tersangka.

2 WNI Didakwa Edarkan 147 Kg Metamfetamin – Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya Malaysia dalam menangani penyelundupan narkotika lintas batas negara.

Join the discussion