Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Biaya Pengangkatan Notaris Resmi Naik 3 Kali Lipat Per 1 Agustus 2026

Mary Taylor - lenterafakta.com 2 mins read

Para profesional hukum dan masyarakat umum kini menghadapi perubahan signifikan dalam proses pengangkatan notaris. Biaya Pengangkatan Notaris Resmi Naik 3

Biaya Pengangkatan Notaris Resmi Naik 3 Kali Lipat Per 1 Agustus 2026

Perubahan Tarif Pengangkatan Notaris: Regulasi Terbaru Berlaku Agustus 2026

Lenterafakta.com – Para profesional hukum dan masyarakat umum kini menghadapi perubahan signifikan dalam proses pengangkatan notaris. Biaya Pengangkatan Notaris Resmi Naik 3 kali lipat mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Kenaikan tarif ini merupakan dampak langsung dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara komprehensif.

Perubahan tarif ini tidak hanya berdampak pada calon notaris baru, tetapi juga memengaruhi notaris yang sudah berpraktik. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut, semua penerimaan negara bukan pajak harus disetorkan secara penuh ke kas negara. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara terkait layanan notariat.

Detail Tarif Baru untuk Berbagai Jenis Pengangkatan

Untuk permohonan pengangkatan notaris pertama kali, tarif baru ditetapkan sebesar Rp 5 juta per permohonan. Angka ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya yang harus dibayarkan hanya Rp 1,5 juta. Selain itu, proses pelantikan dan penyumpahan kini memerlukan pembayaran Rp 2,5 juta menurut ketentuan terbaru yang berlaku.

PP 30/2026 juga mencakup berbagai layanan notariat lainnya yang sebelumnya belum diatur secara detail. Di antaranya adalah perpindahan wilayah jabatan dan perpanjangan masa kerja notaris. Khusus bagi notaris yang ingin pindah wilayah jabatan ke Jakarta, tarif yang dikenakan mencapai Rp 500 juta per orang per permohonan. Besaran ini mencerminkan nilai strategis Jakarta sebagai pusat kegiatan notariat nasional.

Dampak Regulasi Terhadap Calon Notaris

Mengenai perpanjangan masa jabatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan kisaran biaya yang bervariasi. Nominal yang harus disiapkan berkisar antara Rp 7,5 juta hingga Rp 40 juta, tergantung pada ketentuan yang berlaku dan jenis layanan yang dibutuhkan. Kenaikan ini tentu memerlukan perencanaan keuangan yang lebih matang bagi para notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.

Penting untuk dicatat bahwa Biaya Pengangkatan Notaris Resmi Naik 3 kali lipat ini merupakan bagian dari reformasi sistematis dalam pengelolaan layanan notariat. Calon notaris disarankan untuk mempersiapkan dokumen dan dana yang diperlukan jauh-jauh hari sebelum tanggal efektif regulasi. Proses pengajuan yang terstruktur akan membantu menghindari kendala administratif yang mungkin timbul.

Masyarakat yang membutuhkan layanan notariat juga perlu memahami bahwa perubahan tarif ini akan berdampak pada biaya layanan notaris secara keseluruhan. Meskipun demikian, peningkatan tarif diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme layanan notariat di Indonesia. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem notariat nasional.

Join the discussion