Buku Dipinjam 150 Tahun Lamanya, Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan Australia
Sebuah buku dipinjam 150 tahun lamanya akhirnya ditemukan dan dikembalikan ke Perpustakaan Kiama di Australia. Penemuan ini terjadi saat renovasi rumah milik
Buku Dipinjam 150 Tahun Lamanya Kembali ke Perpustakaan Australia
Lenterafakta.com – Sebuah buku dipinjam 150 tahun lamanya akhirnya ditemukan dan dikembalikan ke Perpustakaan Kiama di Australia. Penemuan ini terjadi saat renovasi rumah milik Ross Simmons, seorang warga setempat berusia 77 tahun. Buku kuno tersebut tersembunyi di balik dinding perapian lama dalam kondisi rusak akibat paparan air.
Penemuan yang Menakjubkan
Ross Simmons menemukan buku langka ini terbungkus dalam peti teh yang disemen rapat di balik perapian rumahnya. Ia menduga buku tersebut dipinjam oleh buyut dari kakeknya, John Simmons, yang merupakan pemilik rumah dan pernah menjabat sebagai anggota dewan kota Kiama. "Saya memang hanya menduga. Saat itu dia tinggal di rumah tersebut, sementara anak-anaknya kemungkinan masih terlalu kecil," ujar Ross Simmons, dikutip dari AP News pada Jumat (31/7/2026).
Yang menarik, Ross Simmons tidak tahu pasti mengapa leluhurnya yang berasal dari Inggris ini tidak pernah mengembalikan buku tersebut. Ia juga tidak merasa khawatir jika harus membayar denda keterlambatan yang diwariskan keluarganya selama berabad-abad.
"Seumur hidup saya menghadapi pelanggan yang marah, dan saya juga pernah marah kepada pelanggan. Jadi ya, hadapi saja dan bilang, lakukan yang terburuk," ujar pria berusia 77 tahun itu.
Denda yang Terabaikan Selama Sepanjang Masa
Jika denda keterlambatan masih diberlakukan dan disesuaikan dengan inflasi, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 28.000 dollar Australia atau sekitar Rp 299 juta. Perhitungan ini didasarkan pada aturan denda tiga pence Inggris per pekan yang tercetak di bagian dalam sampul buku, lengkap dengan daftar peraturan perpustakaan saat pertama kali dibuka pada tahun 1872.
Manajer Perpustakaan Kiama, Michelle Hudson, merasa takjub dengan penemuan ini. "Sayangnya ada mata rantai yang hilang. Tidak ada petunjuk di dalam buku yang menunjukkan siapa peminjam terakhirnya," katanya. Karena catatan peminjam dari era 1870-an sudah hilang, tidak ada denda yang diberikan kepada Ross Simmons.
Hudson mengatakan, ia sering melihat buku yang terlambat dikembalikan paling puluhan tahun saja. Jadi baginya, ini merupakan momen yang istimewa. "Kami belum pernah menerima kembali buku setua ini," kata Hudson. "Saya mengikuti banyak perpustakaan di media sosial. Biasanya ada buku yang dikembalikan setelah terlambat 30 atau 40 tahun, misalnya saat orang sedang membersihkan rumah peninggalan keluarga. Tapi yang seperti ini belum pernah," lanjutnya lagi.
Buku yang telah dikembalikan tersebut kini akan dipajang sebagai bagian dari koleksi sejarah lokal perpustakaan. "Kami tidak akan mengizinkan buku ini dipinjam lagi. Kami tidak ingin menunggu 150 tahun lagi sampai buku ini kembali," kata Hudson dengan tegas.
Perpustakaan Kiama dibuka pada 1872. Buku berjudul Antiquities of Athens yang diterbitkan pada 1858 itu tercatat sebagai buku nomor 506 dalam koleksi awal perpustakaan yang berjumlah sekitar 1.000 buku. Hudson menduga buku tersebut hilang hanya beberapa tahun setelah perpustakaan mulai beroperasi.
Peraturan perpustakaan pada 1870-an mengharuskan setiap peminjam mengembalikan buku dan melunasi denda keterlambatan sebelum boleh meminjam buku lain. "Mungkin itu sebabnya mereka tidak pernah mengembalikannya," ujar Hudson sambil bercanda. Peraturan lama lainnya juga tergolong unik, seperti ketentuan bahwa satu rumah tangga hanya boleh meminjam hingga tiga buku jika sedikitnya enam anggota keluarganya diketahui bisa membaca.
Kini, perpustakaan tidak lagi meminta bukti kemampuan membaca kepada para pengunjung. Pada masa itu, perpustakaan juga menolak meminjamkan buku kepada siapa pun yang datang dalam keadaan mabuk. Saat ini, pengunjung memang dapat diminta meninggalkan perpustakaan jika perilakunya mengganggu orang lain, tetapi aturan tersebut tidak secara khusus menyebut kondisi mabuk.
