Benarkah Tilang Manual Berlaku Lagi dan Denda Naik 150 Persen? Ini Penjelasan Korlantas
Benarkah Tilang Manual Berlaku Lagi? Pertanyaan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa waktu terakhir. Wabah kabar bohong yang
Benarkah Tilang Manual Berlaku Lagi? Klarifikasi Resmi Korlantas
Lenterafakta.com – Benarkah Tilang Manual Berlaku Lagi? Pertanyaan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa waktu terakhir. Wabah kabar bohong yang menyebar luas menyangkut kebijakan tilang manual telah membuat banyak warga bingung. Sebagian besar masyarakat percaya bahwa Kapolri telah mengizinkan penerapan kembali sistem tilang manual secara menyeluruh. Selain itu, beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa besaran denda akan mengalami kenaikan hingga 150 persen. Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Wibowo, segera memberikan penjelasan resmi melalui kanal komunikasi resmi.
Menurut pernyataan yang dilansir dari situs resmi Korlantas pada Selasa, 4 Agustus 2026, kabar tersebut termasuk kategori hoaks. Wibowo menegaskan bahwa tilang manual memang masih berlaku, namun hanya dalam situasi tertentu dengan porsi yang jauh lebih kecil dibandingkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem ETLE tetap menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas di Indonesia saat ini.
ETLE Tetap Menjadi Prioritas Utama Penegakan Hukum
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” tegas Wibowo.
Pejabat tinggi Polri tersebut juga secara tegas membantah adanya pemberlakuan kembali tilang manual secara total. Ia juga menolak klaim mengenai kenaikan denda sebesar 150 persen. Wibowo menjelaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi. Tujuannya adalah agar proses penindakan berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui NTMC Korlantas untuk memastikan keakuratan berita yang mereka terima.
Meskipun ETLE menjadi prioritas utama, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan manual. Namun, menurut Wibowo, kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE. Penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keselamatan lalu lintas secara menyeluruh.
Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sistem ETLE sendiri mampu mendeteksi sedikitnya 12 jenis pelanggaran lalu lintas. Keberadaan tilang manual yang dilakukan secara terbatas bertujuan melengkapi sistem ETLE. Hal tersebut terutama untuk menindak pelanggaran yang belum dapat terdeteksi kamera elektronik sehingga penegakan hukum tetap berjalan efektif dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang dikirimkan dan belum tentu benar,” kata Wibowo.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Ia juga menegaskan, Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Tilang Manual
Apakah tilang manual benar-benar kembali sepenuhnya? Tidak. Tilang manual masih berlaku namun hanya dalam situasi tertentu dengan porsi yang jauh lebih kecil dibandingkan penindakan ETLE.
Berapa persen kenaikan denda yang sebenarnya? Tidak ada kenaikan denda sebesar 150 persen. Klaim tersebut termasuk hoaks yang telah dibantah oleh Korlantas Polri.
Pelanggaran apa saja yang masih ditindak manual? Pelanggaran seperti knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan berkendara ugal-ugalan masih menjadi sasaran tilang manual.
Bagaimana cara memastikan informasi tilang yang akurat? Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi melalui NTMC Korlantas atau situs resmi Korlantas Polri.
