Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Ahmad Sahroni Ungkap Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset

Nancy Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

Komisi III DPR RI tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nomenklatur Rancangan Undang-Undang yang mengatur mekanisme pengambilalihan kekayaan. Wakil

Perdebatan Nama RUU Aset: Dari Perampasan Menuju Pemulihan

Lenterafakta.com – Komisi III DPR RI tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nomenklatur Rancangan Undang-Undang yang mengatur mekanisme pengambilalihan kekayaan. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengonfirmasi bahwa timnya masih menelaah berbagai usulan penggantian judul untuk dokumen legislatif tersebut. Proses konsultasi internal di komisi telah menghasilkan sejumlah masukan berharga dari berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu rekomendasi yang paling sering terdengar adalah penggantian frasa “perampasan aset” dengan alternatif seperti “peralihan aset”. Sahroni menjelaskan bahwa banyak pihak merasa istilah lama kurang tepat secara konseptual. “Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan ‘perampasan aset’, diberikan saran ‘peralihan aset’,” jelas Sahroni saat ditemui di kawasan parlemen Jakarta pada Selasa (4/8/2026), seperti dikutip dari Antara.

Pendapat Pakar Hukum dalam RDPU

Komisi III sebelumnya telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum yang menghadirkan dua tokoh penting. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Firman Wijaya sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia serta Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Prof. Yeheskiel memberikan analisis mendalam mengenai pemilihan terminologi dalam RUU ini. Ia menekankan bahwa pertimbangan harus mencakup persepsi masyarakat luas maupun kerangka hukum internasional. Dalam paparannya, profesor tersebut membandingkan dua pendekatan terminologis utama.

“Dari sisi risiko stigma, kalau kita pakai ‘perampasan’, stigma kita, ‘Wah ini jangan-jangan nanti bisa ada penyalahgunaan di situ,’ muncul pidana baru. Tapi kalau ‘pemulihan’, memang ada yang kira ini kurang menggigit,” ujar Yeheskiel.

Menurut penjelasan Prof. Yeheskiel, istilah “perampasan” memang terdengar lebih tegas namun berpotensi menimbulkan kesan represif karena identik dengan pengambilan paksa. Sebaliknya, “pemulihan aset” menawarkan nuansa restoratif yang berfokus pada pengembalian kerugian kepada korban, baik negara maupun pihak lain yang terdampak.

Konteks Internasional dan Kepastian Hukum

Dalam perspektif global, terdapat perbedaan signifikan dalam penggunaan istilah. Konsep “perampasan aset” lebih dekat dengan praktik asset forfeiture yang berkembang di Amerika Serikat. Sementara itu, Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC lebih mengadopsi terminologi asset recovery.

Prof. Yeheskiel menilai bahwa sinkronisasi dengan UNCAC akan memperkuat kerja sama internasional dalam implementasi regulasi ini. Selain itu, pemilihan kata yang tepat juga memberikan kepastian bagi pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan aset dalam perkara hukum.

“Itu aspek-aspek yang mungkin perlu pertimbangan dalam menamakan RUU ini,” pungkasnya.

Sahroni menambahkan bahwa penyusunan aturan baru memerlukan ketelitian dan tidak boleh terburu-buru. Komisi III terus menghimpun masukan dari para pakar hukum untuk memastikan rumusan yang komprehensif. “Tidak mudah, tidak mudah. Nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik,” katanya.

Frequently Asked Questions

What is Ahmad Sahroni Ungkap Usulan Ganti Nama?

Ahmad Sahroni Ungkap Usulan Ganti Nama is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ahmad Sahroni Ungkap Usulan Ganti Nama matter?

Ahmad Sahroni Ungkap Usulan Ganti Nama matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion