Tren

3 Tarif Utama yang Diatur dalam Perpres Ojol Terbaru

Perpres Ojol Terbaru: Tiga Tarif, Dua Kementerian, Satu Naungan

Lenterafakta.com – Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Finalisasi dokumen tersebut telah dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian serta pihak-pihak terkait. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa proses finalisasi sudah rampung pada Jumat (18/8/2026), sebagaimana dilaporkan laman resmi DPR RI.

Tiga Jenis Tarif dalam Satu Aturan

Perpres ini tidak lagi terbatas pada angkutan penumpang saja. Menurut Dasco, cakupan regulasi diperluas hingga mencakup layanan pengantaran makanan dan pengiriman barang. Dengan demikian, terdapat tiga tarif utama yang diatur dalam satu kerangka hukum.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan.”

Pembagian kewenangan pengaturan tarif disesuaikan dengan jenis layanannya. Tarif untuk angkutan orang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara tarif pengantaran makanan dan pengiriman barang ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, Komdigi akan mengawasi dua dari tiga tarif sekaligus.

Porsi Pengemudi Naik Menjadi 92 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pengemudi ojol hanya menerima sekitar 80 persen dari hasil pekerjaan mereka, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Setelah pemerintah memberikan rekomendasi terkait skema pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Perubahan inilah yang akan dikodifikasi secara formal dalam Perpres Ojol terbaru. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat Sidang Tahunan 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kementerian Perhubungan: Batas Maksimal 8 Persen Sudah Berlaku

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa meskipun perpres belum sepenuhnya rampung, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi ojol dengan batas maksimal delapan persen untuk layanan antar orang telah ditetapkan melalui keputusan menteri dan berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang.”

Dudy juga menegaskan bahwa Perpres ini hanya mencakup layanan kendaraan roda dua; taksi daring tidak termasuk dalam lingkup regulasi tersebut.

Komdigi: Mencari Titik Keseimbangan Ekosistem Pengantaran

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa kementeriannya telah menggelar diskusi mengenai ekosistem pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan aplikator maupun pengemudi.

“[Hal itu] untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi.”

Kementerian UMKM: Naungan dan Pembinaan Driver

Di samping pengaturan tarif, Perpres ini juga menempatkan para pelaku transportasi online atau driver ojol di bawah pembinaan dan naungan Kementerian UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengendara.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya.”

Maman menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama asosiasi dan komunitas ojol sebelum perpres diteken, dengan batas waktu paling lambat awal September.

Harmonisasi dan Target Penerbitan

Dasco menjelaskan bahwa setelah finalisasi, setiap kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi-organisasi terkait, serta aplikator sebelum dokumen resmi diterbitkan.

“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya.”

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa target penyelesaian perpres berada di antara akhir Agustus atau awal September.

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan.”

Hingga saat ini, rincian angka tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan belum dapat diumumkan kepada publik karena pembahasan lanjutan dengan kementerian terkait, organisasi pekerja, dan aplikator masih berlangsung.

Frequently Asked Questions

What is 3 Tarif Utama yang Diatur?

3 Tarif Utama yang Diatur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 3 Tarif Utama yang Diatur matter?

3 Tarif Utama yang Diatur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *