Prabowo Ingin Jual Eks KRI Ki: Alasan & Spesifikasi
Lenterafakta.com – Prabowo Ingin Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk melepas satu unit kapal perang milik TNI Angkatan Laut. Surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli tersebut dibacakan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/8/2026) oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menandai dimulainya proses legislasi atas pelepasan aset negara itu.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti seluruh aspek teknis dari usulan penjualan tersebut. Dengan demikian, pembahasan spesifikasi, mekanisme lelang, dan kelayakan ekonomi kapal akan ditangani langsung oleh komisi yang membidangi pertahanan.
“Kapal, kapal. Itu sudah kita serahkan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya, terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan.
Spesifikasi dan Riwayat Kapal
KRI Ki Hajar Dewantara (364) lahir dari galangan Uljanik di Split, Yugoslavia — yang kini beroperasi sebagai Brodosplit di Kroasia. Indonesia memesan unit ini pada 1978, dan konstruksi rampung pada 11 Oktober 1980. Peresmian sebagai kapal TNI AL juga berlangsung pada tahun yang sama, menjadikannya salah satu aset mariner tertua yang masih tercatat dalam daftar inventaris.
Dari sisi dimensi, kapal sepanjang sekitar 115 meter dengan lebar 12,5 meter ini memiliki bobot penuh muatan antara 2.000 hingga 2.200 ton. Kecepatan maksimumnya menyentuh sekitar 28 knot, angka yang masih kompetitif untuk kelas fregat ringan. Desain kelas Dewantara mengutamakan stabilitas pelayaran jarak jauh lintas samudra, sementara persenjataan meriam dan rudal antikapal serta perangkat radar navigasi terintegrasi mendukung fungsi ganda sebagai kapal tempur sekaligus sarana pelatihan kadet.
Motif Penjualan dan Mekanisme Pelepasan
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, menjelaskan bahwa usia kapal menjadi faktor penentu. Biaya pemeliharaan dan perbaikan dinilai sudah tidak lagi ekonomis, sehingga opsi penjualan dipandang lebih menguntungkan bagi negara setelah proses demiliterisasi selesai.
“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” ujar Rico kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Pelepasan aset ini akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, bukan penjualan langsung kepada pihak tertentu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada negara maupun pembeli yang ditetapkan. Dengan kata lain, Prabowo Ingin Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui jalur yang transparan dan kompetitif demi memaksimalkan nilai ekonomis bagi kas negara.
“Bukan penjualan langsung kepada negara tertentu. Jadi, sampai saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan,” pungkas Rico.
FAQ: Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Apakah kapal ini masih beroperasi? Tidak. KRI Ki Hajar Dewantara telah dicoret dari daftar operasional dan kini berstatus aset negara yang menunggu persetujuan DPR untuk dilepas.
Siapa yang akan membeli kapal ini? Belum ada pembeli yang ditetapkan. Penjualan akan dilakukan melalui lelang terbuka, sehingga pihak mana pun yang memenuhi syarat dapat ikut serta.
Kapan proses penjualan dimulai? Proses legislasi baru saja memasuki tahap Komisi I DPR. Setelah persetujuan paripurna diperoleh, mekanisme lelang baru dapat dijalankan.
Apakah nilai ekonomis kapal masih ada? Menurut Kemenhan, setelah demiliterisasi selesai, nilai ekonomis kapal masih dapat diperoleh dan penjualan dipandang mampu memberikan manfaat bagi negara.
