KPK Amankan Rektor Unsoed dalam OTT ke-19 Tahun 2026
Lenterafakta.com – Operasi tangkap tangan (OTT) ke-19 yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2026 menjerat jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
Tiga Pejabat Unsoed Diamankan
Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, menjadi salah satu pihak yang ditangkap. Bersama dirinya, KPK juga menggelandang Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi keterlibatan seorang rektor dalam operasi tersebut.
“Ada Rektor juga,” kata Setyo kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Soal nasib dua pejabat lain—Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko—Setyo menyatakan belum memperoleh informasi terkini.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujarnya.
KPK Soroti Korupsi di Lingkungan Pendidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyesalan atas dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang penanaman nilai dan karakter, bukan sekadar tempat transfer ilmu.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa dugaan transaksi terjadi sejak tahap paling awal—ketika calon mahasiswa pertama kali melangkah masuk gerbang kampus.
“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujarnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.
Rekaman OTT KPK Sepanjang 2026
OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed merupakan operasi ke-19 dalam tahun berjalan. Sebelumnya, KPK memulai rangkaian OTT pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026. Bulan yang sama juga mencatat penangkapan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi terpisah.
Memasuki Februari, KPK menggerebek Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada periode yang sama, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal—yang kala itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat—juga ditangkap. OTT berikutnya menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Maret mencatat tiga OTT berbeda yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. April menghasilkan OTT ke-10 dengan penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara Mei berjalan tanpa operasi tangkap tangan.
Juni kembali dipenuhi serangkaian OTT. Operasi tersebut antara lain mendorong Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. KPK juga menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, lalu menjalankan OTT ke-13 terhadap seorang ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai pengembangan dari operasi sebelumnya. OTT ke-14 membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.
Pada Juli 2026, KPK melaksanakan OTT ke-15 hingga ke-18. Beberapa kepala daerah yang diamankan antara lain Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kerangka Hukum dan Ajakan Kemanusiaan
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki jeda waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT Unsoed.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka akibat gempa berkekuatan M 7,7. Mari mengulurkan tangan untuk meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq?
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq matter?
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
