Rektor Unsoed Diduga Izinkan Bawahan Menyetujui Kelulusan Camaba Setelah Terima Rp 1,12 Miliar
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skema dugaan korupsi dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Prof. Akhmad Sodiq, yang menjabat rektor, diduga menyerahkan akses akun pribadinya kepada bawahan agar pihak tersebut dapat menyetujui kelulusan calon mahasiswa tertentu. Langkah itu, menurut KPK, dilakukan setelah uang sebesar Rp 1,12 miliar diterima dari pihak yang disebut pengepul.
OTT dan Penetapan Enam Tersangka
Perkaranya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (20/8/2026) di lingkungan Rektorat Unsoed. Beberapa pejabat kampus diamankan dalam operasi tersebut, antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka pada Jumat (21/8/2026). Mereka meliputi Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN yang disebut keponakan Sodiq, dua perantara berinisial DMW dan AW, serta ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Kuat Puji Prayitno, meski turut diamankan saat OTT, tidak masuk daftar tersangka.
Mekanisme yang Diduga Dilakukan
Menurut KPK, ES—yang juga duduk dalam panitia penerimaan mahasiswa baru—berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa. Komunikasi itu kemudian berkembang menjadi negosiasi soal besaran uang yang harus dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri. KPK menduga negosiasi tersebut berlangsung sepengetahuan Sodiq selaku rektor.
“Dalam komunikasi tersebut,ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,”
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Setelah kesepakatan tercapai, ES disebut menerima total Rp 1,12 miliar dari pengepul. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq. Mendapat laporan itu, rektor diduga memberikan akses akunnya kepada ES agar dapat melakukan otorisasi kelulusan melalui sistem informasi Unsoed.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,”
KPK menduga kewenangan tersebut hanya dipakai untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyetor uang lewat pengepul. Dengan demikian, proses seleksi yang semestinya berbasis ketentuan akademik diduga telah disusupi transaksi pembayaran.
Penyelidikan Masih Berlanjut
KPK menyatakan masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik jual beli kelulusan tersebut. Tidak ada keterangan tambahan yang disampaikan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Usai Mahar Rp 1 12 Miliar?
Usai Mahar Rp 1 12 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Usai Mahar Rp 1 12 Miliar matter?
Usai Mahar Rp 1 12 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
