Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola Piala Dunia 2026 – Ini Aturan Hukumnya

Mary Smith - lenterafakta.com 4 mins read

DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola Piala Dunia 2026 DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola - Piala Dunia 2026, atau FIFA World Cup 2026, telah

DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola Piala Dunia 2026 – Ini Aturan Hukumnya

DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola Piala Dunia 2026

DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola – Piala Dunia 2026, atau FIFA World Cup 2026, telah menjadi sorotan utama bagi masyarakat Indonesia. Event sepak bola internasional ini, yang akan berlangsung dari 11 Juni hingga 19 Juli 2026, memberikan peluang besar bagi penjudi untuk memanfaatkan minat publik terhadap pertandingan. Meski judi bola sering dikaitkan dengan hiburan, upaya pemerintah untuk mengingatkan bahaya perjudian selama event ini semakin diperkuat oleh kerja sama antara DPR RI, Kapolri, dan lembaga seperti PPATK. Lembaga keuangan ini memperingatkan bahwa uang masyarakat Indonesia terus mengalir ke jaringan judi online, yang dikhawatirkan dapat merusak kesehatan ekonomi dan sosial.

Upaya Kolaboratif untuk Meminimalkan Dampak Negatif

Dalam upaya mencegah ketergantungan pada perjudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggandeng PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengerahkan kekuatan pencegahan. “Judi bola selama Piala Dunia 2026 adalah ancaman besar bagi masyarakat. Jadi, kita harus bersatu untuk melindungi mereka dari risiko kecanduan,” jelas Sahroni, seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (19/6/2026). Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mengurangi pengaruh negatif dari taruhan bola yang semakin merajalestarikan.

“Kepolisian akan terus memantau aktivitas judi daring yang terjadi selama event ini. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan hadiah besar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keuangan pribadi,” tambah Sigit, Rabu (10/6/2026).

PPATK sebelumnya mengungkap bahwa transaksi judi daring meningkat secara signifikan saat Piala Dunia berlangsung. Data menunjukkan bahwa taruhan sepak bola menjadi salah satu aktivitas keuangan terbesar di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa volume transaksi judi online cenderung meningkat pada akhir pekan, terutama saat laga-laga penting dijadwalkan. Dengan berbagai langkah seperti pemantauan transaksi, penegakan hukum, dan sosialisasi, pemerintah berharap masyarakat lebih waspada terhadap risiko yang mungkin terjadi.

Konsekuensi Hukum untuk Judi Bola

Perjudian dalam konteks bola diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan judi tanpa izin atau terlibat dalam penyelenggaraannya dapat dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara Pasal 303 bis mengatur bahwa pemain dalam judi ilegal bisa dikenai hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp10 juta.

UU No. 1 Tahun 2023 juga memberikan penjelasan lebih spesifik terkait perjudian. Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan judi tanpa hak atau menjadikannya sebagai mata pencaharian bisa dikenai hukuman penjara hingga sembilan tahun atau denda Rp2 miliar. Adapun Pasal 427 menegaskan bahwa pelaku yang memanfaatkan kesempatan berjudi tanpa izin akan dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda Rp50 juta. Dengan aturan ini, pemerintah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas praktik judi bola selama event Piala Dunia 2026.

Peran Pemerintah dalam Mencegah Judi Bola

Menyikapi tren taruhan bola yang semakin tinggi, pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan. DPR RI dan Kapolri telah sepakat mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan perjudian. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah seperti penggunaan teknologi untuk memblokir situs judi ilegal, serta edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang terkait.

DPR juga mengusulkan kebijakan pembatasan akses taruhan pada usia tertentu. “Kami berharap masyarakat bisa menyadari bahwa judi bola bukan hanya hiburan, tapi bisa menjadi kecanduan. Maka, perlu adanya regulasi yang mencegah orang yang belum matang secara finansial berjudi,” ujar Sahroni. Sementara Kapolri menambahkan bahwa polisi akan fokus pada investigasi dan pemberantasan praktik judi daring yang dianggap merugikan keuangan negara.

Potensi Dampak Judi Bola Selama Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026 diharapkan menjadi ajang kebanggaan nasional, tetapi juga bisa menjadi penjebak bagi pecinta sepak bola yang tergoda berjudi. Kebiasaan ini bisa mengakibatkan peningkatan hutang, pengeluaran berlebihan, dan bahkan risiko kriminal. Dengan adanya undang-undang yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa event sepak bola tetap dijaga keutuhannya sebagai simbol kebersamaan dan kebanggaan.

Masih ada tantangan dalam menegakkan hukum. Dalam beberapa kasus, pelaku judi bola masih sulit ditangkap karena aktivitasnya dilakukan secara daring. Oleh karena itu, kerja sama antara berbagai lembaga menjadi kunci. DPR dan Kapolri, dalam rangka DPR dan Kapolri Ingatkan Bahaya Judi Bola, mendorong penggunaan teknologi untuk memantau transaksi dan memblokir situs taruhan yang beroperasi di luar negeri. Dengan harmonisasi regulasi dan eksekusi yang efektif, harapan besar untuk menekan kegiatan ini selama Piala Dunia 2026 semakin terbuka.

Join the discussion