Nasional

Sita Uang Rp 1 Triliun, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus PT PSMI

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan PT PSMI

Lenterafakta.com – Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan PT PSMI. Hingga Kamis, 10 September 2026, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka, meski telah menerima penyerahan uang dalam jumlah besar dari perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri, menyatakan proses pemeriksaan intensif baru berjalan sekitar dua pekan. Perkembangan mengenai pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil yang lebih lengkap.

“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” jelas Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan area hutan produksi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kawasan tersebut pada mulanya berada dalam izin usaha pengelolaan PT Inhutani V Lampung. Izin itu diterbitkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dan mencakup hak penguasaan hutan tanaman industri seluas kurang lebih 55.157 hektar.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, Kejagung telah meminta keterangan dari 47 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peristiwa, hubungan para pihak, serta dasar pengelolaan lahan yang dipersoalkan.

Saiful juga mengonfirmasi adanya pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap mantan kepala daerah dan anaknya. Keterangan dari sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara, sementara penyidik belum merinci materi pemeriksaan maupun kaitannya terhadap kemungkinan penetapan tersangka.

“Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.

Belum adanya tersangka berarti penyidik masih mengumpulkan dan menguji bukti untuk menentukan konstruksi perkara. Tahap ini penting karena penetapan seseorang sebagai tersangka harus ditopang kecukupan alat bukti serta penilaian penyidik mengenai peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang diperiksa.

Rp 1 Triliun dan 166.000 Dollar AS Diserahkan

Di tengah proses itu, penyidik menerima penyerahan dana secara sukarela dari PT PSMI. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000, atau lebih dari Rp1 triliun, serta 166.000 dollar AS. Dana tersebut telah dititipkan pada Bank Himbara, yakni Bank BSI.

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” ujar Saiful.

Penyerahan dana ini disebut sebagai goodwill atau iktikad baik dari perusahaan. Dalam penjelasan Kejagung, uang itu disiapkan apabila hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.

Keberadaan dana yang telah diserahkan tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa kerugian negara telah terbukti. Penyidik masih perlu menuntaskan pembuktian atas dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk menilai apakah terdapat kerugian keuangan negara dan bagaimana nilainya. Status dana tersebut juga berkaitan dengan perkembangan proses hukum yang masih berjalan.

Dugaan Pengelolaan Lahan Sejak 2007

Pokok perkara yang didalami berawal dari dugaan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V oleh PT PSMI di Way Kanan. Kejagung menyebut kegiatan itu telah berlangsung sejak 2007, dengan pembukaan hutan serta pemanfaatan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektar.

“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” ungkapnya.

Pengelolaan kawasan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari penggunaan lahan biasa karena menyangkut izin, fungsi kawasan, dan pemanfaatan hasil hutan. Dalam perkara ini, penyidik menelusuri apakah aktivitas perkebunan yang dijalankan telah memiliki landasan hukum yang memadai pada periode yang dipersoalkan.

Pada 2013, direksi PT PSMI dan PT Inhutani V Persero menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU dengan pola kemitraan. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk pembangunan hutan tanaman dengan sistem tumpang sari. Namun, MoU itu diberlakukan surut, mencakup periode sejak 2007 hingga dokumen tersebut ditandatangani pada 2013.

Aspek pemberlakuan surut ini menjadi salah satu konteks penting dalam pemeriksaan. Penyidik akan menilai rangkaian kegiatan sebelum dan setelah MoU, termasuk hubungan antara izin pengelolaan hutan yang telah ada dengan aktivitas perkebunan tebu di lapangan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kejagung belum menyampaikan kapan hasil pendalaman perkara akan berujung pada penetapan tersangka atau langkah hukum berikutnya. Saat ini, fokus penyidik berada pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penelusuran fakta mengenai pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Bagi publik, perkembangan perkara ini perlu dibaca secara proporsional. Penyerahan uang Rp1 triliun dan 166.000 dollar AS merupakan bagian dari proses yang sedang berlangsung, sedangkan kesimpulan mengenai tindak pidana, kerugian negara, dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan Kejagung.

Frequently Asked Questions

What is Sita Uang Rp 1 Triliun Kejagung?

Sita Uang Rp 1 Triliun Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sita Uang Rp 1 Triliun Kejagung matter?

Sita Uang Rp 1 Triliun Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *