Nasional

Kasus Korupsi Unsoed, KPK: Oknum Guru SMA Jadi Koordinator “Pengepul” Calon Mahasiswa

KPK Telusuri Dugaan Jaringan Pengepul Calon Mahasiswa dalam Perkara Unsoed

Lenterafakta.com – Penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) turut mengarah ke Tasikmalaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang oknum guru SMA berperan sebagai koordinator yang menghimpun calon mahasiswa untuk mengikuti seleksi jalur mandiri di kampus tersebut.

Dugaan peran itu menjadi salah satu dasar penggeledahan rumah guru SMA tersebut. Kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari pendalaman perkara yang telah menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

“Serta Rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Keberadaan pihak yang diduga bertugas mengumpulkan calon mahasiswa menjadi perhatian dalam penyidikan. KPK sedang menelusuri rangkaian proses penitipan calon mahasiswa, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam komunikasi, rekomendasi, hingga aliran uang terkait penerimaan di Unsoed.

Enam Lokasi Digeledah

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Rabu (9/9/2026) dan Kamis (10/9/2026). Lokasi tersebut mencakup rumah Wakil Rektor Unsoed I, Wakil Rektor Unsoed II, dan Wakil Rektor Unsoed IV.

Selain itu, KPK mendatangi rumah salah seorang dosen, kediaman guru SMA di Tasikmalaya yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa, serta ruangan Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadir.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Materi yang diamankan berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa dalam proses penerimaan di Unsoed.

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ujar Budi.

Dokumen dan perangkat elektronik itu penting untuk menguji dugaan mekanisme yang digunakan dalam perkara ini. Penyidik dapat menelusuri komunikasi antar-pihak, dokumen rekomendasi, serta keterangan lain yang berhubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Ruangan Sekda Banyumas Ikut Diperiksa

Penggeledahan juga berlangsung di ruangan Sekda Banyumas Agus Nur Hadir. KPK menduga Agus mengetahui adanya rekomendasi bagi calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.

“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” ucap Budi.

Dugaan rekomendasi tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami. Dalam penerimaan mahasiswa, proses seleksi seharusnya berjalan melalui ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya penitipan atau intervensi penerimaan menjadi bagian penting dari pembuktian perkara yang ditangani KPK.

Enam Tersangka dalam Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penyidikan mencakup dugaan pemerasan serta gratifikasi yang terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di universitas tersebut.

Perkara ini disebut terbagi dalam tiga klaster. Salah satu klaster berhubungan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang menempuh jalur mandiri.

Dalam klaster tersebut, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Calon mahasiswa yang menjadi bagian dari perkara itu tetap tidak lolos seleksi meskipun orangtuanya telah menyerahkan uang.

Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta dana tersebut dikembalikan. Namun, uang itu disebut telah dipakai Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Pengembalian dana kemudian menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Penyidikan Berfokus pada Rangkaian Penerimaan Mahasiswa

Kasus ini menyoroti pentingnya proses penerimaan mahasiswa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jalur mandiri merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku tanpa perlakuan khusus bagi calon tertentu.

KPK kini mengumpulkan bukti untuk mengurai peran tiap pihak dalam dugaan praktik tersebut. Penggeledahan di lingkungan kampus, rumah sejumlah pihak, hingga kantor pemerintahan daerah menunjukkan bahwa penyidik menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam rangkaian dugaan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Barang bukti elektronik dan dokumen yang telah disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Perkara ini juga menjadi pengingat bagi calon mahasiswa dan keluarga agar mengandalkan prosedur resmi dalam setiap tahapan seleksi, serta berhati-hati terhadap tawaran bantuan yang menjanjikan penerimaan melalui jalur di luar mekanisme yang sah.

Frequently Asked Questions

What is Kasus Korupsi Unsoed KPK?

Kasus Korupsi Unsoed KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Korupsi Unsoed KPK matter?

Kasus Korupsi Unsoed KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *