Tiga Pekerja Serabutan Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Pejompongan
Lenterafakta.com – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan (59) di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketiganya diduga terlibat saat situasi ricuh yang berlangsung di kawasan tersebut hingga malam hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, kemarahan para tersangka dipicu oleh aktivitas kerja mereka yang terdampak kericuhan. Ketiga orang itu disebut mencari penghasilan di area sekitar lokasi kejadian.
“Terkait motif, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara,” tutur Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Kericuhan Berujung Tindakan Kekerasan
Tersangka dalam perkara ini berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka sehari-hari bekerja sebagai pekerja kasar serabutan dan disebut tengah berada di sekitar tempat kejadian ketika kericuhan terjadi.
Demonstrasi yang berlangsung pada hari itu disebut berlanjut sampai malam. Dalam kondisi tersebut, ketiga tersangka diduga terbawa emosi, lalu ikut dalam kekacauan dan menyasar orang-orang yang berada di lokasi, termasuk warga serta peserta aksi.
“Jadi para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi. Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan,” tutur Iman.
Penjelasan itu menempatkan dugaan motif perkara ini pada rasa terganggu akibat situasi di sekitar tempat mereka mencari nafkah. Namun, kekesalan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam penanganan perkara kekerasan massal, penyidik perlu membedakan orang yang berada di sekitar lokasi, pihak yang terlibat dalam kericuhan, serta individu yang diduga melakukan penganiayaan. Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan temuan forensik dan melakukan penelusuran terhadap para terduga pelaku.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Afiliasi Organisasi
Polda Metro Jaya memastikan FP, DS, dan DDS merupakan warga sipil dan tidak terhubung dengan institusi ataupun organisasi tertentu. Penegasan ini juga mencakup dugaan keterkaitan dengan GRIB Jaya, organisasi yang sebelumnya diketahui sempat berada di lokasi untuk membubarkan massa dengan membawa bambu.
“Kami pastikan tidak ada (afiliasi). Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” ujarnya.
Keterangan tersebut penting karena peristiwa kericuhan kerap memunculkan beragam dugaan mengenai pihak-pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, penyidik menyatakan ketiga tersangka tidak menjadi bagian dari organisasi mana pun dan aktivitas mereka di kawasan Pejompongan berkaitan dengan pekerjaan serabutan.
Sidik Jari pada Kayu dan Bambu Mengarah kepada Tersangka
Pengungkapan identitas para tersangka dilakukan antara lain melalui pemeriksaan sidik jari laten. Polisi menemukan jejak sidik jari pada potongan kayu dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul Bambang di Jalan Pejompongan Raya.
Setelah temuan tersebut dianalisis, polisi melanjutkan pencarian melalui pengintaian. Para terduga pelaku kemudian terlacak di sebuah rumah makan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kemudian, setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ucap Iman.
Di rumah makan itu, polisi menangkap para tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan FP. Barang bukti tersebut berupa lima gelas kaca, delapan piring, serta sendok.
Peralatan makan itu diperiksa untuk membandingkan sidik jari laten dengan jejak yang ditemukan pada benda di lokasi pengeroyokan. Hasil pemeriksaan memperlihatkan kecocokan antara sidik jari pada potongan kayu dan sidik jari yang melekat pada piring maupun gelas yang digunakan FP.
“Hasil sidik jari laten pada potongan kayu memiliki kecocokan (identik) dengan hasil sidik jari laten pada piring dan gelas yang dimiliki sidik jari saudara FP (tersangka),” kata dia.
Sidik jari laten merupakan jejak yang tidak selalu terlihat secara kasatmata dan dapat diperiksa melalui metode forensik. Dalam perkara ini, kecocokan jejak tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dipakai penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun
Atas dugaan perbuatan tersebut, FP, DS, dan DDS dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4), serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap ketiganya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa situasi kerumunan yang memanas dapat berubah menjadi berbahaya apabila warga memilih terlibat dalam kekerasan. Ketidaknyamanan, gangguan pekerjaan, maupun kemarahan terhadap kondisi di lapangan harus disalurkan melalui cara yang tidak membahayakan orang lain.
Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan yang terjadi di Pejompongan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Motif 3 Pengeroyok Bambang hingga Tewas?
Motif 3 Pengeroyok Bambang hingga Tewas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Motif 3 Pengeroyok Bambang hingga Tewas matter?
Motif 3 Pengeroyok Bambang hingga Tewas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

