Siapa Saja yang Dikenakan Pajak saat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Siapa Saja yang Dikenakan Pajak saat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Siapa Saja yang Dikenakan Pajak saat - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari
Siapa Saja yang Dikenakan Pajak saat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Siapa Saja yang Dikenakan Pajak saat – Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan kebebasan bagi peserta untuk mengajukan klaim kapan saja, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai siapa saja yang dikenakan pajak dalam proses tersebut. JHT, sebagai bagian dari program perlindungan sosial, diperlakukan sebagai penghasilan dalam skema pajak yang berlaku. Oleh karena itu, tidak semua pencairan JHT bebas dari pajak. Terutama bagi peserta yang memenuhi kondisi tertentu, seperti saldo tabungan di atas ambang batas, pemotongan pajak akan diterapkan secara otomatis saat dana dicairkan. Pertanyaan tentang siapa saja yang dikenakan pajak saat pencairan JHT ini menjadi penting, terutama bagi pekerja yang ingin memahami dampak keuangan dari pengambilan dana pensiun mereka.
Kondisi Pencairan JHT yang Dikenakan Pajak
Menurut Budi Hananto, asisten deputi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, pemotongan pajak pada pencairan JHT bisa dilakukan jika peserta memiliki saldo tabungan yang melebihi batas tertentu. Dalam hal ini, aturan pajak diterapkan secara final, artinya dana yang dicairkan akan langsung dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak Pasal 21 akan dikenakan pada bagian dana yang melebihi Rp50 juta. Sementara itu, peserta tanpa NPWP juga bisa dikenakan pajak, meskipun besarnya mungkin berbeda. Proses ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang mengatur pengenaan pajak pada dana pensiun.
“Pencairan JHT, baik sebagai pesangon maupun tunjangan hari tua, dapat dipotong pajak Pasal 21 secara final jika jumlah dana yang diterima melebihi ambang batas Rp50 juta,” ujar Budi Hananto, dikutip dari Kompas.com, (19/6/2026). Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pencairan JHT bebas pajak, tergantung pada jumlah dan kondisi dana yang ditarik.
Kapan Pajak Dikenakan pada Pencairan JHT?
Pemotongan pajak pada pencairan JHT tidak hanya bergantung pada jumlah tabungan, tetapi juga pada jeda waktu antar-pencairan. Jika ada interval lebih dari dua tahun antara klaim sebelumnya dan pencairan berikutnya, dana yang dicairkan bisa termasuk dalam penghasilan pajak progresif. Hal ini berdampak pada tingkat pajak yang dikenakan, karena dana tersebut dihitung sebagai penghasilan tahunan. Dengan demikian, siapa saja yang dikenakan pajak saat pencairan JHT juga bergantung pada apakah mereka memenuhi syarat untuk pajak progresif atau tidak.
Peserta yang sudah pernah mencairkan JHT sebelumnya, kemudian mengambil sisa tabungan setelah periode tertentu, akan dikenai pajak progresif. Contohnya, jika seorang peserta mengambil 10 persen dari tabungan JHT setelah jeda dua tahun, dana tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tahunan dan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, pencairan JHT pertama yang dilakukan saat masih bekerja tidak selalu dikenai pajak, tergantung pada kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dan keadaan kepesertaan.
Pencairan JHT dan Faktor yang Mempengaruhi Pajak
Pencairan JHT bisa dilakukan dalam dua skema, yaitu 10 persen atau 30 persen dari total tabungan, tergantung pada masa kepesertaan peserta. Jika peserta memiliki masa kepesertaan kurang dari 10 tahun, mereka hanya bisa mencairkan dana hingga 10 persen. Namun, bagi peserta yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun, pencairan 30 persen juga bisa diajukan sebagai dana awal pembelian rumah. Meskipun demikian, siapa saja yang dikenakan pajak saat pencairan JHT tetap dipengaruhi oleh jumlah yang dicairkan dan kondisi keuangan individu.
Perhitungan pajak pada pencairan JHT mengikuti prinsip penghasilan tahunan. Jika dana yang dicairkan melebihi Rp50 juta, pajak final sebesar 5 persen dikenakan pada bagian yang melebihi ambang tersebut. Contoh perhitungan: jika peserta mencairkan dana sebesar Rp60 juta, maka 5 persen dari Rp10 juta akan dipotong sebagai pajak. Selain itu, jeda waktu antar-pencairan juga memengaruhi tingkat pajak, karena dana yang dicairkan setelah jeda dua tahun atau lebih dianggap sebagai penghasilan tahunan.
Kebutuhan Dokumen dan Proses Pencairan JHT
Untuk memproses pencairan JHT, peserta harus mengajukan dokumen yang sesuai dengan skema yang dipilih. Dalam pencairan 30 persen, peserta diperlukan bukti kepemilikan rumah atau dokumen tambahan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pencairan 10 persen memerlukan masa kepesertaan minimal 10 tahun sebagai dasar. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui Lapak Asik atau secara langsung di kantor cabang. Meskipun pencairan JHT memerlukan syarat tertentu, siapa saja yang dikenakan pajak saat pencairan tetap bergantung pada jumlah dan frekuensi dana yang ditarik.
Peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun memiliki fleksibilitas untuk mencairkan dana JHT sebagian atau seluruhnya, tergantung pada kondisi tabungan. Namun, jika jumlah dana melebihi ambang batas pajak, maka siapa saja yang dikenakan pajak saat pencairan akan terlihat jelas. Pajak Pasal 21, sebagai contoh, dikenakan pada penghasilan yang melebihi Rp50 juta. Dengan demikian, pemotongan pajak pada JHT tidak hanya tergantung pada jumlah yang dicairkan, tetapi juga pada skema pencairan yang dipilih.
Dalam skenario tertentu, peserta yang mencairkan JHT selama masa kerja bisa memperoleh keuntungan pajak jika jumlah dana yang ditarik di bawah ambang batas. Namun, jika dana melebihi ambang tersebut, maka pemotongan pajak wajib diterapkan. Selain itu, siapa saja yang dikenakan pajak saat pencairan JHT juga tergantung pada apakah peserta memiliki NPWP atau tidak. Peserta dengan NPWP akan memiliki dokumentasi lebih lengkap, sehingga proses pemotongan pajak lebih transparan dan mudah dilacak.
