Regional

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

codex-8f248a2ed6644ee2b3cff2d75eb5e9db

Vonis Korupsi Proyek Menjerat Bupati Bekasi Nonaktif

Lenterafakta.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk paket pekerjaan tahun 2025.

Selain pidana badan, Ade dikenai denda Rp300 juta. Jika denda itu tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 14 September 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ucap hakim.

Penerimaan Uang Rp11,4 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Ade terbukti menerima uang senilai Rp11,4 miliar dari pihak swasta. Uang itu dinilai berkaitan dengan pengaturan paket-paket pekerjaan tahun 2025 agar perusahaan milik pengusaha Bekasi, Sarjan, memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Perkara ini menempatkan proses pengadaan pekerjaan pemerintah sebagai pokok penting yang diperiksa di persidangan. Pengaturan pemenang paket pekerjaan dapat memengaruhi persaingan yang semestinya berjalan terbuka, sebab proyek pemerintah berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan layanan bagi masyarakat.

Hakim juga membebankan pidana tambahan kepada Ade dalam bentuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian dari nilai tersebut telah disetorkan, sehingga jumlah yang masih harus dikembalikan sekitar Rp10,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11.400.000.000,” kata hakim.

Kewajiban pembayaran uang pengganti memiliki mekanisme tersendiri setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ade diberi waktu satu bulan untuk melunasi sisa kewajiban tersebut. Apabila tidak dibayar dalam tenggat itu, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, konsekuensinya adalah tambahan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, putusan tidak hanya mencakup hukuman penjara utama dan denda, tetapi juga pemulihan atas nilai uang yang dinyatakan terkait tindak pidana dalam perkara ini.

Hak Politik Dicabut Selama Satu Dekade

Majelis hakim turut menjatuhkan pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun. Sanksi tambahan tersebut berlaku di samping pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti yang diputuskan dalam sidang.

Pencabutan hak politik menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan majelis terhadap Ade. Putusan itu menegaskan bahwa perkara yang diadili tidak dipandang sebatas persoalan penerimaan uang, melainkan berkaitan dengan jabatan dan pengaturan paket pekerjaan pemerintah.

Dalam proses pengadaan, penetapan perusahaan pelaksana pekerjaan seharusnya dilakukan melalui prosedur yang menjamin persaingan dan akuntabilitas. Karena itu, perkara ini juga menjadi perhatian bagi tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama untuk pekerjaan yang direncanakan pada tahun 2025.

Ayah Ade Dijatuhi Empat Tahun Penjara

Perkara yang sama juga menyeret HM Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada HM Kunang dan mengenakan denda Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata hakim.

Apabila denda Rp300 juta itu tidak dibayarkan, HM Kunang harus menjalani kurungan selama 100 hari. Ia juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Namun, kewajiban uang pengganti tersebut telah dipenuhi.

Perbedaan besaran hukuman dan uang pengganti terhadap kedua terdakwa tercantum dalam amar putusan yang dibacakan majelis. Ade menerima hukuman enam tahun penjara dengan nilai uang pengganti Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang dijatuhi empat tahun penjara serta kewajiban pengganti Rp1 miliar yang telah dibayar.

Dalih Pinjam-Meminjam Tidak Diterima

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak dalih para terdakwa bahwa uang dalam perkara tersebut merupakan pinjam-meminjam. Hakim menilai penjelasan itu tidak dapat diposisikan sebagai persoalan perdata semata.

Salah satu hal yang menjadi perhatian majelis adalah tidak adanya pembahasan mengenai batas waktu peminjaman uang. Ketiadaan pembicaraan terkait jangka waktu tersebut dinilai tidak mendukung dalih yang diajukan para terdakwa dalam persidangan.

Putusan ini merinci sejumlah konsekuensi bagi Ade Kuswara Kunang: enam tahun penjara, denda Rp300 juta atau kurungan 100 hari, pembayaran uang pengganti Rp11,4 miliar dengan sisa sekitar Rp10,4 miliar, potensi tambahan dua tahun penjara jika aset tidak mencukupi, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.

Bagi HM Kunang, amar putusan mencakup empat tahun penjara, denda Rp300 juta yang dapat diganti 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1 miliar yang telah dilunasi. Rangkaian sanksi tersebut menjadi penutup sidang putusan atas perkara korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Frequently Asked Questions

What is Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6?

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 matter?

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *