Edu

Kuliah di PTS Juga Perlu Digratiskan, Gubes UGM Sebut Tak Adil Jika Cuma di PTN

5dc53414b9d16

Kuliah Gratis Perlu Menjangkau Mahasiswa Kurang Mampu di PTN dan PTS

Lenterafakta.com – Rencana pemerintah RI untuk menghadirkan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri mendapat respons positif, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai pemerataan. Kebijakan pendidikan tinggi dinilai perlu dirancang agar tidak hanya meringankan mahasiswa di kampus negeri, melainkan turut membuka kesempatan setara bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menempuh studi di perguruan tinggi swasta.

Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA., menekankan pentingnya menempatkan keadilan sebagai dasar dalam penyusunan program tersebut. Baginya, bantuan pendidikan tidak semestinya dibatasi oleh status institusi tempat mahasiswa berkuliah apabila sasaran utamanya adalah warga dengan keterbatasan ekonomi.

Pembiayaan program pendidikan gratis pada akhirnya bersumber dari anggaran negara. Anggaran itu antara lain ditopang pajak yang dibayar masyarakat dengan beragam latar belakang usaha dan pekerjaan. Karena itu, desain subsidi perlu mempertimbangkan seluruh kelompok mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan, baik di PTN maupun PTS.

“Sumber utama pembiayaan pembangunan nasional adalah ‘pendapatan pajak’ dan ‘utang/pinjaman’. Pajak dikenakan kepada seluruh wajib pajak tidak peduli negeri atau swasta; baik yang berusaha skala kecil maupun skala besar. Namun mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan ‘subsidi’ kuliah berapapun dan apapun komponennya?”

Pernyataan tersebut disampaikan Agus pada Sabtu (26/9/2026) dan dikutip dari situs FEB UGM pada Minggu (26/9/2026). Ia melihat bahwa pembatasan kuliah gratis hanya untuk PTN berpotensi melahirkan persoalan baru dalam akses pendidikan tinggi.

Risiko Ketimpangan Akses Masuk Kampus Negeri

Persaingan masuk perguruan tinggi negeri tidak selalu berlangsung dari titik awal yang sama. Anak-anak dari keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih baik dapat memiliki akses lebih besar terhadap berbagai dukungan belajar tambahan. Sementara itu, keluarga miskin atau rentan kerap tidak mampu menyediakan bekal serupa bagi anak mereka.

Kondisi tersebut dapat membuat sebagian calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu lebih sulit bersaing untuk diterima di PTN. Jika biaya kuliah dibebaskan hanya di kampus negeri, mahasiswa yang akhirnya memilih atau diterima di kampus swasta dapat menghadapi beban pengeluaran yang lebih besar. Padahal, pilihan masuk PTS tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi keluarganya.

“Di sinilah persoalan disparity and inequality mengemuka dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,”

Agus, yang pernah menjadi Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memandang ketimpangan tersebut harus diperhitungkan sejak awal. Program baru seharusnya mempersempit kesenjangan kesempatan, bukan tanpa sengaja memperkuat perbedaan antara kelompok kaya dan miskin.

Dalam konteks itu, status kampus bukan satu-satunya ukuran yang relevan untuk menentukan penerima bantuan. Kondisi ekonomi mahasiswa, kebutuhan pembiayaan, serta peluang mereka melanjutkan pendidikan patut menjadi perhatian utama. Pendekatan semacam ini akan membuat subsidi lebih dekat pada tujuan untuk membantu mereka yang paling memerlukan.

Landasan Hak Pendidikan dan Rincian Bantuan

Aspek kesetaraan juga berkaitan dengan Pasal 31 UUD 1945, yang memuat hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Prinsip tersebut tidak membedakan warga berdasarkan apakah mereka belajar di lembaga pendidikan negeri atau swasta. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi perlu diterjemahkan dengan mempertimbangkan hak mahasiswa secara lebih luas.

Selain cakupan penerima, pemerintah juga perlu menjelaskan komponen kuliah gratis secara rinci. Pembebasan Uang Kuliah Tunggal atau UKT memang dapat mengurangi beban utama, tetapi biaya studi tidak berhenti pada pembayaran kuliah. Mahasiswa masih dapat menghadapi kebutuhan hidup sehari-hari, tempat tinggal, transportasi, buku, dan biaya lain selama belajar.

“Boleh jadi keluarga tidak mampu masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau jika hanya dibebaskan dari UKT saja,”

Catatan itu menunjukkan bahwa bantuan biaya hidup dapat menjadi penentu bagi mahasiswa dari wilayah yang jauh dari kampus tujuan. Bagi keluarga berkekurangan, pembebasan UKT saja belum tentu cukup untuk memastikan anak dapat bertahan dan menyelesaikan pendidikan tinggi. Kebijakan yang hanya melihat biaya kuliah berisiko mengabaikan hambatan praktis yang dihadapi mahasiswa.

Kejelasan mengenai jenis bantuan juga penting agar calon mahasiswa dan keluarga dapat merencanakan pendidikan. Mereka perlu mengetahui apakah program mencakup pembebasan UKT sepenuhnya, bantuan kebutuhan hidup, atau gabungan keduanya. Rincian yang terbuka akan membantu memastikan manfaat program benar-benar dapat digunakan oleh kelompok sasaran.

KIP Kuliah Dapat Menjadi Dasar Pengembangan

Agus mengusulkan agar program KIP Kuliah yang telah berjalan dikembangkan sebagai pijakan bagi kebijakan kuliah gratis. Program tersebut dapat disempurnakan melalui penyesuaian nilai bantuan serta perluasan kelompok penerima. Dengan memanfaatkan kerangka bantuan yang sudah ada, perhatian dapat difokuskan pada kebutuhan mahasiswa yang paling rentan secara ekonomi.

Pembebasan UKT sekaligus dukungan biaya hidup dapat diarahkan kepada mahasiswa dari keluarga pada desil satu hingga tiga. Sasaran itu mencakup mahasiswa yang belajar di kampus negeri maupun swasta. Model tersebut menempatkan kemampuan ekonomi sebagai pertimbangan utama, sehingga bantuan pendidikan tidak berhenti pada perbedaan status perguruan tinggi.

Perluasan bantuan ke PTS juga penting karena perguruan tinggi swasta menjadi bagian dari pilihan pendidikan bagi banyak mahasiswa. Ketika akses terhadap pembiayaan lebih merata, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu memiliki ruang lebih besar untuk menentukan tempat belajar tanpa dibebani kekhawatiran biaya yang tidak seimbang.

Pada akhirnya, pembahasan kuliah gratis bukan hanya soal menghapus tagihan UKT. Kebijakan ini menyangkut cara negara memastikan pendidikan tinggi dapat diakses secara adil oleh warga yang membutuhkan. Rancangan yang memperhatikan mahasiswa PTN dan PTS, biaya pendidikan serta biaya hidup, dan kondisi ekonomi keluarga berpeluang menghadirkan manfaat yang lebih merata.

Frequently Asked Questions

What is Kuliah di PTS Juga Perlu Digratiskan?

Kuliah di PTS Juga Perlu Digratiskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kuliah di PTS Juga Perlu Digratiskan matter?

Kuliah di PTS Juga Perlu Digratiskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *